Sekitar enam jam lamanya eks Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom memberikan keterangan di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/10).
Terpidana suap cek pelawat itu menjadi saksi dalam perkara pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik untuk tersangka Budi Mulya. Kepada wartawan, Miranda menyatakan bahwa dirinya diinterogasi penyidik soal seputar proses penerbitan FPJP untuk Bank Century.
"Saya cuma ditanyai pertanyaan soal proses penerbitan FPJP," kata Miranda usai diperiksa selama enam jam di Gedung KPK, Selasa (8/10) petang.
Miranda dalam kesempatan ini mengaku baru diinterogasi penyidik KPK sekitar pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB. Makanya, dia berdalih tak banyak keterangan yang dikorek oleh penyidik KPK.
"(Jadi) Baru itu saja," imbuhnya.
Selebihnya, Miranda yang tampil serba putih itu irit bicara saat ditanyai pandangannya soal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Itu bukan keputusan saya," jelasnya.
Ia pun langsung terdiam saat ditanyai soal perubahan peraturan Bank Indonesia, yang menjadi pintu masuk pengucuran dan FPJP senilai Rp 639 miliar untuk Bank Century. Miranda justru memilih pergi dan melenggang masuk ke dalam mobil tahanan sembari tersenyum.
Pemeriksaan Miranda menambah panjang daftar mantan pejabat BI yang dimintai keterangan. Sebelumnya mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, mantan Deputi Muliaman Hadad dan Halim Alamsyah sempat diperiksa sebagai saksi. Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Deputi V Bidang Pengawasan Budi Mulya sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, Budi belum pernah diperiksa.
Hingga saat ini KPK telah memeriksa lebih dari 57 saksi dengan 102 kali tatap muka dengan penyidik.
Dalam skandal Bank Century, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum
.[wid]