Berita

MIRANDA S GOELTOM/NET

Hukum

Miranda Goeltom: Saya Cuma Ditanyai Penerbitan FPJP Century

SELASA, 08 OKTOBER 2013 | 19:04 WIB | LAPORAN:

Sekitar enam jam lamanya eks Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom memberikan keterangan di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/10).

Terpidana suap cek pelawat itu menjadi saksi dalam perkara pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik untuk tersangka Budi Mulya. Kepada wartawan, Miranda menyatakan bahwa dirinya diinterogasi penyidik soal seputar proses penerbitan FPJP untuk Bank Century.

"Saya cuma ditanyai pertanyaan soal proses penerbitan FPJP," kata Miranda usai diperiksa selama enam jam di Gedung KPK, Selasa (8/10) petang.


Miranda dalam kesempatan ini mengaku baru diinterogasi penyidik KPK sekitar pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB. Makanya, dia berdalih tak banyak keterangan yang dikorek oleh penyidik KPK.

"(Jadi) Baru itu saja," imbuhnya.

Selebihnya, Miranda yang tampil serba putih itu irit bicara saat ditanyai pandangannya soal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Itu bukan keputusan saya," jelasnya.

Ia pun langsung terdiam saat ditanyai soal perubahan peraturan Bank Indonesia, yang menjadi pintu masuk pengucuran dan FPJP senilai Rp 639 miliar untuk Bank Century. Miranda justru memilih pergi dan melenggang masuk ke dalam mobil tahanan sembari tersenyum.

Pemeriksaan Miranda menambah panjang daftar mantan pejabat BI yang dimintai keterangan. Sebelumnya mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, mantan Deputi Muliaman Hadad dan Halim Alamsyah sempat diperiksa sebagai saksi. Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Deputi V Bidang Pengawasan Budi Mulya sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, Budi belum pernah diperiksa.

Hingga saat ini KPK telah memeriksa lebih dari 57 saksi dengan 102 kali tatap muka dengan penyidik.

Dalam skandal Bank Century, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya