Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Abaikan Putusan BANI, Gedung Telkom Terancam Disita

SELASA, 08 OKTOBER 2013 | 18:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

PT Giland Teknikatama mengajukan permohonan sita jaminan terhadap Gedung Kantor Pusat PT Telkom Tbk lantaran mengabaikan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk membayar kewajikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

"Kita ajukan permohonan sita jaminan terhadap Gedung Telkom ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung," kata Direktur Utama PT Giland Teknikatama Rusdy A Bakar dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Selasa (8/10).

Rusdy menjelaskan kejadian berawal saat pihaknya bekerja dengan PT Telkom dalam bidang pembangunan fasilitas jaringan komunikasi pada 2001. Sesuai kesepakatan, jaringan komunikasi itu akan beroperasi selama tiga tahun setelah masa ujicoba selesai. Pada November 2001, jaringan komunikasi tersebut mulai beroperasi berdasarkan klausul kontrak yang telah disepekati PT Giland dengan Telkom.


Rusdy mengungkapkan pihak Telkom memutuskan jaringan komunikasi yang tersambung kepada mitra lainnya secara sepihak atau tanpa memberitahukan kepada PT Giland pada akhir Mei 2002. "Alasan pemutusan jaringan karena kebijakan direksi PT Telkom," kata Rusdy seraya menambahkan sesuai kesepakatan dalam kontrak tidak akan terjadi pemutusan hubungan jaringan.
     
Akibat pemutusan sambungan jaringan komunikasi itu, Rusdy membayar beban seluruh infrastruktur pendukung kepada pihak ketiga hingga mencapai Rp3,5 miliar. Rusdy sempat meminta pihak Telkom mengoperasikan kembali jaringan komunikasi karena merugikan klien yang ada di dalam dan luar negeri.

Rusdy mengungkapkan Telkom akan menghidupkan kembali jaringan komunikasi dengan catatan PT Giland membayar beban utang sebesar Rp 337,7 juta. PT Giland sepakat membayar beban kepada Telkom, namun perusahaan komunikasi tersebut tidak memenuhi janjinya untuk menghidupkan jaringan komunikasi. Pimpinan PT Giland sempat beberapa kali menyurati Telkom untuk menghidupkan kembali jaringan komunikasi, namun tidak direalisasikan.

Berdasarkan kontrak kerjasama, PT Giland mengajukan gugatan perdata ganti rugi sebesar Rp 3,39 miliar terhadap PT Telkom melalui BANI. Majelis hakim BANI mengabulkan permohonan gugatan perdata PT Giland dengan memerintahkan PT Telkom membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar sesuai Putusan Nomor : 482/X/ARB-BANI/2012 tertanggal 31 Juli 2013.

"Hingga saat ini pimpinan Telkom belum memenuhi kewajiban kepada PT Giland berdasarkan putusan majelis hakim BANI tersebut," ungkap Rusdy.

Panitera Muda Perdata PN Bandung, Asep Dedi menyatakan PN Bandung telah menerbitkan surat panggilan teguran kepada Telkom dengan Nomor : 61/Pdt/EKS/2013/PUT.BANI/PN.Bdg tertanggal 26 September 2013.

Asep menambahkan putusan majelis hakim BANI bersifat mengikat sehingga pihak Telkom tidak dapat mengajukan banding. Namun Telkom melayangkan surat bantahan yang saat ini telah diproses pihak PN Bandung. Asep menyatakan PN Bandung juga akan mempertimbangkan permohonan sita jaminan yang diajukan PT Giland terhadap Gedung Pusat PT Telkom Tbk, karena tidak memenuhi kewajiban ganti rugi sesuai putusan majelis hakim BANI.

"Majelis hakim akan memutuskan perlu atau tidaknya sita jaminan dilakukan setelah proses bantahan dan penilaian penyitaan selesai diproses," ujar Asep. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya