Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Abaikan Putusan BANI, Gedung Telkom Terancam Disita

SELASA, 08 OKTOBER 2013 | 18:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

PT Giland Teknikatama mengajukan permohonan sita jaminan terhadap Gedung Kantor Pusat PT Telkom Tbk lantaran mengabaikan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk membayar kewajikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

"Kita ajukan permohonan sita jaminan terhadap Gedung Telkom ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung," kata Direktur Utama PT Giland Teknikatama Rusdy A Bakar dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Selasa (8/10).

Rusdy menjelaskan kejadian berawal saat pihaknya bekerja dengan PT Telkom dalam bidang pembangunan fasilitas jaringan komunikasi pada 2001. Sesuai kesepakatan, jaringan komunikasi itu akan beroperasi selama tiga tahun setelah masa ujicoba selesai. Pada November 2001, jaringan komunikasi tersebut mulai beroperasi berdasarkan klausul kontrak yang telah disepekati PT Giland dengan Telkom.


Rusdy mengungkapkan pihak Telkom memutuskan jaringan komunikasi yang tersambung kepada mitra lainnya secara sepihak atau tanpa memberitahukan kepada PT Giland pada akhir Mei 2002. "Alasan pemutusan jaringan karena kebijakan direksi PT Telkom," kata Rusdy seraya menambahkan sesuai kesepakatan dalam kontrak tidak akan terjadi pemutusan hubungan jaringan.
     
Akibat pemutusan sambungan jaringan komunikasi itu, Rusdy membayar beban seluruh infrastruktur pendukung kepada pihak ketiga hingga mencapai Rp3,5 miliar. Rusdy sempat meminta pihak Telkom mengoperasikan kembali jaringan komunikasi karena merugikan klien yang ada di dalam dan luar negeri.

Rusdy mengungkapkan Telkom akan menghidupkan kembali jaringan komunikasi dengan catatan PT Giland membayar beban utang sebesar Rp 337,7 juta. PT Giland sepakat membayar beban kepada Telkom, namun perusahaan komunikasi tersebut tidak memenuhi janjinya untuk menghidupkan jaringan komunikasi. Pimpinan PT Giland sempat beberapa kali menyurati Telkom untuk menghidupkan kembali jaringan komunikasi, namun tidak direalisasikan.

Berdasarkan kontrak kerjasama, PT Giland mengajukan gugatan perdata ganti rugi sebesar Rp 3,39 miliar terhadap PT Telkom melalui BANI. Majelis hakim BANI mengabulkan permohonan gugatan perdata PT Giland dengan memerintahkan PT Telkom membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar sesuai Putusan Nomor : 482/X/ARB-BANI/2012 tertanggal 31 Juli 2013.

"Hingga saat ini pimpinan Telkom belum memenuhi kewajiban kepada PT Giland berdasarkan putusan majelis hakim BANI tersebut," ungkap Rusdy.

Panitera Muda Perdata PN Bandung, Asep Dedi menyatakan PN Bandung telah menerbitkan surat panggilan teguran kepada Telkom dengan Nomor : 61/Pdt/EKS/2013/PUT.BANI/PN.Bdg tertanggal 26 September 2013.

Asep menambahkan putusan majelis hakim BANI bersifat mengikat sehingga pihak Telkom tidak dapat mengajukan banding. Namun Telkom melayangkan surat bantahan yang saat ini telah diproses pihak PN Bandung. Asep menyatakan PN Bandung juga akan mempertimbangkan permohonan sita jaminan yang diajukan PT Giland terhadap Gedung Pusat PT Telkom Tbk, karena tidak memenuhi kewajiban ganti rugi sesuai putusan majelis hakim BANI.

"Majelis hakim akan memutuskan perlu atau tidaknya sita jaminan dilakukan setelah proses bantahan dan penilaian penyitaan selesai diproses," ujar Asep. [dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya