Berita

FOTO:NET

Hukum

Asosiasi Sarjana HTN: SBY Jangan Kooptasi MK!

SELASA, 08 OKTOBER 2013 | 12:54 WIB | LAPORAN:

Ada penumpang gelap yang berusaha memancing di air keruh atas kasus yang menimpa ketua non aktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Setidaknya ini pandangan Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara Indonesia (ASHTN-Indonesia).

"Kami melihat ada upaya sistematis untuk melemahkan institusi MK dengan membonceng kasus Akil," ujar Presidium Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara Indonesia (ASHTN-Indonesia), Sudiyatmiko Ariwibowo di Jakarta, Selasa (8/10).


Sudiyatmiko menyebutkan, respon aktif Presiden SBY dengan mengumpulkan pimpinan lembaga tinggi negara minus MK, memberi preseden buruk dalam hubungan antar lembaga negara.

"Kita akan cermati sejauh mana isi Perppu MK ini. Jangan sampai MK menjadi lembaga insubordinat lembaga tinggi lainnya, apalagi di bawah kooptasi presiden, ini sama saja memutar balik  era Orde Baru," ingat Sudiyatmiko yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Anggota presidium ASHTN-Indonesia lain, Mei Susanto menambahkan, perlu adanya reformasi di internal MK. Bahkan ia setuju jika sengketa hasil suara dalam Pilkada tidak lagi ditangani MK.

"MK jangan lagi menangani sengeketa hasil pilkada, ini tidak sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Kami mendesak, melalui pembahasan RUU Pilkada di DPR, persoalan ini harus direspons serius," tegas Mei.

Namun, kata Mei mengingatkan, jika pada akhirnya sengketa Pilkada beralih di Mahkamah Agung maka harus dipastikan lembaga peradilan itu steril dari praktik-praktik kotor seperti jual beli perkara dan sejenisnya.

"MA juga harus firm. Bukan justru memindahkan praktik suap dari MK ke MA. Itu sama saja," cetus Mei yang juga alumnus Universitas Padjadjaran Bandung ini.

ASHTN Indonesia mengharapkan kasus yang menimpa Akil Mochtar harus dijadikan momentum untuk membenahi kelembagaan internal. Hanya saja, asosiasi ini mengingatkan reformasi kelembagaan MK bukan berarti mengkooptasi apalagi melemahkan lembaga pengawal konstitusi.

"Concern kami, MK harus tetap tegak sebagai lembaga pengawal konstitusi. Jika ada tikus di lumbung padi, bukan lumbungnya yang dibakar, tapi tikusnya," tandas Sudiyatmiko bertamsil.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya