Berita

djuli edi (kanan)/rmol

Nusantara

Putusan MK Tidak Obyektif, Tim Berkah Lakukan Eksaminasi

SELASA, 08 OKTOBER 2013 | 12:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tim Hukum pasangan Khofifah-Herman (Berkah) akan melakukan kajian dan eksaminasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 117/PHPU.D-XI/2013 tentang Sengketa Pemilukada Jawa Timur tahun 2013, yang isinya menolak semua gugatan pasangan Berkah.

"Bahwa putusan yang dibuat oleh majelis tidak obyektif sebagai akibat dari “prahara” ditangkapnya Ketua MK dan respon presiden terhadap desakan pembubaran MK yang menyebabkan majelis mahkamah melakukan "blunder" dalam putusannya," kata pengacara pasangan Berkah, Djuli Edi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/10).

Djuli mengatakan, Majelis MK tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap bukti-bukti dan saksi-saksi termasuk ahli dari Pemohon. Bahkan tidak dipertimbangkan sama sekali dalam memberikan putusan.


Ia menilai majelis hakim MK terlalu mudah memberikan justifikasi, bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum, tanpa menguraikan dan atau mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi dari pemohon.

"MK telah kehilangan marwahnya sebagai lembaga tinggi negara yang mengawal konstitusi (The Guardian Constitution) dan terjebak pada perilaku yang kalkulatif, pragmatis, transaksional dalam memutus suatu perkara, khususnya sengketa Pemilukada," tandasnya.

Ketua Peradi Jawa Timur ini menambahkan, putusan MK terkait Pemilukada Jawa Timur, telah terbukti hanya sekedar memberikan justifikasi terhadap iklan layanan masyarakat yang dibuat oleh pihak terkait menjelang putusan MK. Iklan layanan masyarakat itu secara luas dimuat oleh media massa dengan tagline "Keuangan Jawa Timur Klir". Isinya hasil supervisi dan pencegahan KPK-BPKP.

Dikatakanya, perbuatan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, ternyata tidak hanya dilakukan oleh pihak termohon dan pihak terkait. Tetapi juga dilakukan oleh MK sebagai lembaga tinggi negara yang seharusnya menghukum atau setidak-tidaknya mencegah terjadinya pelanggaran, baik oleh pihak Termohon maupun pihak terkait.

"Karena  itulah, maka tim Berkah bersama segenap kekuatan elemen bangsa akan melakukan kajian dan eksaminasi secara mendalam terhadap putusan MK, demi tegaknya hukum dan keadilan untuk menyelamatkan masa depan demokrasi di tanah air, utamanya menyongsong Pileg dan Pilpres 2014 secara LUBER, Jujur dan Adil," pungkasnya.[dem] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya