Berita

djuli edi (kanan)/rmol

Nusantara

Putusan MK Tidak Obyektif, Tim Berkah Lakukan Eksaminasi

SELASA, 08 OKTOBER 2013 | 12:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tim Hukum pasangan Khofifah-Herman (Berkah) akan melakukan kajian dan eksaminasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 117/PHPU.D-XI/2013 tentang Sengketa Pemilukada Jawa Timur tahun 2013, yang isinya menolak semua gugatan pasangan Berkah.

"Bahwa putusan yang dibuat oleh majelis tidak obyektif sebagai akibat dari “prahara” ditangkapnya Ketua MK dan respon presiden terhadap desakan pembubaran MK yang menyebabkan majelis mahkamah melakukan "blunder" dalam putusannya," kata pengacara pasangan Berkah, Djuli Edi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/10).

Djuli mengatakan, Majelis MK tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap bukti-bukti dan saksi-saksi termasuk ahli dari Pemohon. Bahkan tidak dipertimbangkan sama sekali dalam memberikan putusan.


Ia menilai majelis hakim MK terlalu mudah memberikan justifikasi, bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum, tanpa menguraikan dan atau mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi dari pemohon.

"MK telah kehilangan marwahnya sebagai lembaga tinggi negara yang mengawal konstitusi (The Guardian Constitution) dan terjebak pada perilaku yang kalkulatif, pragmatis, transaksional dalam memutus suatu perkara, khususnya sengketa Pemilukada," tandasnya.

Ketua Peradi Jawa Timur ini menambahkan, putusan MK terkait Pemilukada Jawa Timur, telah terbukti hanya sekedar memberikan justifikasi terhadap iklan layanan masyarakat yang dibuat oleh pihak terkait menjelang putusan MK. Iklan layanan masyarakat itu secara luas dimuat oleh media massa dengan tagline "Keuangan Jawa Timur Klir". Isinya hasil supervisi dan pencegahan KPK-BPKP.

Dikatakanya, perbuatan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, ternyata tidak hanya dilakukan oleh pihak termohon dan pihak terkait. Tetapi juga dilakukan oleh MK sebagai lembaga tinggi negara yang seharusnya menghukum atau setidak-tidaknya mencegah terjadinya pelanggaran, baik oleh pihak Termohon maupun pihak terkait.

"Karena  itulah, maka tim Berkah bersama segenap kekuatan elemen bangsa akan melakukan kajian dan eksaminasi secara mendalam terhadap putusan MK, demi tegaknya hukum dan keadilan untuk menyelamatkan masa depan demokrasi di tanah air, utamanya menyongsong Pileg dan Pilpres 2014 secara LUBER, Jujur dan Adil," pungkasnya.[dem] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya