Berita

djuli edi (kanan)/rmol

Nusantara

Putusan MK Tidak Obyektif, Tim Berkah Lakukan Eksaminasi

SELASA, 08 OKTOBER 2013 | 12:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tim Hukum pasangan Khofifah-Herman (Berkah) akan melakukan kajian dan eksaminasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 117/PHPU.D-XI/2013 tentang Sengketa Pemilukada Jawa Timur tahun 2013, yang isinya menolak semua gugatan pasangan Berkah.

"Bahwa putusan yang dibuat oleh majelis tidak obyektif sebagai akibat dari “prahara” ditangkapnya Ketua MK dan respon presiden terhadap desakan pembubaran MK yang menyebabkan majelis mahkamah melakukan "blunder" dalam putusannya," kata pengacara pasangan Berkah, Djuli Edi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/10).

Djuli mengatakan, Majelis MK tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap bukti-bukti dan saksi-saksi termasuk ahli dari Pemohon. Bahkan tidak dipertimbangkan sama sekali dalam memberikan putusan.


Ia menilai majelis hakim MK terlalu mudah memberikan justifikasi, bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum, tanpa menguraikan dan atau mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi dari pemohon.

"MK telah kehilangan marwahnya sebagai lembaga tinggi negara yang mengawal konstitusi (The Guardian Constitution) dan terjebak pada perilaku yang kalkulatif, pragmatis, transaksional dalam memutus suatu perkara, khususnya sengketa Pemilukada," tandasnya.

Ketua Peradi Jawa Timur ini menambahkan, putusan MK terkait Pemilukada Jawa Timur, telah terbukti hanya sekedar memberikan justifikasi terhadap iklan layanan masyarakat yang dibuat oleh pihak terkait menjelang putusan MK. Iklan layanan masyarakat itu secara luas dimuat oleh media massa dengan tagline "Keuangan Jawa Timur Klir". Isinya hasil supervisi dan pencegahan KPK-BPKP.

Dikatakanya, perbuatan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, ternyata tidak hanya dilakukan oleh pihak termohon dan pihak terkait. Tetapi juga dilakukan oleh MK sebagai lembaga tinggi negara yang seharusnya menghukum atau setidak-tidaknya mencegah terjadinya pelanggaran, baik oleh pihak Termohon maupun pihak terkait.

"Karena  itulah, maka tim Berkah bersama segenap kekuatan elemen bangsa akan melakukan kajian dan eksaminasi secara mendalam terhadap putusan MK, demi tegaknya hukum dan keadilan untuk menyelamatkan masa depan demokrasi di tanah air, utamanya menyongsong Pileg dan Pilpres 2014 secara LUBER, Jujur dan Adil," pungkasnya.[dem] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya