Berita

husni kamil malik/net

Husni Kamil Manik: Sengketa Pilkada Sebaiknya Diserahkan ke KPU

SELASA, 08 OKTOBER 2013 | 08:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Polemik lembaga mana yang sebaiknya menangani sengketa pemilihan kepala daerah terus menghangat setelah Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar tertangkap tangan yang diduga menerima suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas.

Sebagian kalangan menilai kewenangan itu ditangani pengadilan umum, seperti juga disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Husni Kamil Manik justru menilai sebaliknya. Menurutnya, sengketa Pilkada jangan lagi ditangani lembaga hukum.

"Kasus di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni tertangkapnya Ketua MK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mestinya menjadi pelajaran, sehingga mestinya setiap sengketa pilkada diputuskan, KPU," kata Husni Kamil Manik.


Berbicara pada acara rapat koordinasi antara KPU Pusat, KPU Provinsi dan Kabupaten serta PPK se-Provinsi Sulbar,  seperti dikutip dari Antara (Selasa, 8/10), dia mengatakan, mestinya KPU diberikan kewenangan penuh mengurusi pemilu, termasuk ketika ada pelanggaran dan sengketa di pilkada agar pelaksanaan pemilu di daerah dapat terselesaikan secara lancar.

"Kalau KPU diberikan kewenangan, maka setiap permasalahan akan diselesaikan dengan aturan yang ada, dan itu akan berjalan efektif, tidak lagi melalui lembaga hukum, yang rentang bermasalah, KPU adalah penyelenggara setiap pemilu jadi berikan kepercayaan penuh untuk menyelesaikan, termasuk sengketa jika terjadi," katanya.

Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus diberikan kewenangan penuh melakukan pengawasan pelanggaran dan sengketa pilkada, tidak lagi merekomendasikan kepada lembaga hukum untuk diselesaikan secara hukum, tetapi merekomendasikan kepada KPU untuk diputuskan dan KPU diberikan kewenangan mengeluarkan keputusan hukum tetap yang tidak dapat diganggu gugat lagi.

"Rekomendasi Bawaslu harus direkomendasikan ke KPU tidak lagi ke aparat hukum misalnya ke pihak kepolisian dan kejaksaan agar tidak ada lagi keributan, semua rekomendasi Bawaslu harus mutlak dijalankan KPU sehingga masalah langsung diselesaikan," katanya.

Husni berharap penyelesaian masalah pilkada dapat lebih baik dari sebelumnya, dan KPU siap untuk itu, asalkan pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada KPU. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya