Pemerintah dinilai gagal mengelola hutan untuk kesejahteraan masyarakat. Sebab, cara pengelolaan hutan masih dilakukan ala Orde Baru, padahal 21 juta orang miskin justru tersebar di wilayah hutan.
“Metode ala Orde Baru yang membatasi masyarakat adat penghuni hutan masuk ke wilayah hutan untuk bertani masih terus digunakan. Jadinya tidak bisa mengakses dan menikmati aset-aset produktif yang tersimpan di kawasan hutan,†kata Direktur Eksekutif Epistema Institute Myrna Safitri.
Di lain sisi, kawasan hutan itu sendiri juga telah berubah menjadi kawasan perkebunan dan pertambangan. Akhirnya, masyarakat adat itu terjepit di antara permainan industri dan birokrasi. Pada akhirnya mereka juga harus berkompetisi dengan pihak di luar kawasan hutan.
“Sekarang jumlah orang miskin di negeri kita sudah 28,07 juta orang atau 11,37 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Dan perlu diketahui 21 jutanya merupakan masyarakat hutan atau adat, dan sisanya orang miskin kota. Ini juga menjelaskan kalau pemerintah gagal kelola hutan,†kata dia.
Myrna melihat kegagalan pemerintah dalam mengelola hutan terjadi secara sistemik. Pasalnya, tidak ada kebijakan hak-hak yang legal kepada masyarakat hutan untuk mengelola hutan di wilayahnya. Pemerintah justru memberi izin pengelolaan hutan kepada pihak industri secara besar-besaran.
Dia juga meminta pemerintah bisa memastikan konflik-konflik yang terjadi di sekitar masyarakat agar diselesaikan secepatnya. Karena sebagian besar wilayah hutan juga sudah banyak yang rusak terutama yang pernah menjadi wilayah pertambangan.
Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengatakan, masyarakat adat bisa mengajukan izin ke Kementerian Kehutanan untuk mengelola hutan. Ia mengklaim penerbitan izin pengelolaan Hutan Desa lebih ringkas dibanding pengakuan hutan adat melalui peraturan daerah.
“Proses pengurusan izin pengelolaan Hutan Desa bisa selesai dalam satu minggu kalau permohonannya sudah masuk ke saya,†ujarnya.
Zulkifli mengungkapkan, pengajuan izin pengelolaan melalui pemerintah daerah membutuhkan waktu lebih lama. Sebab, pengelolaan hutan harus menunggu peraturan daerah yang harus dibahas antara pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hingga saat ini, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan beberapa izin pengelolaan Hutan Desa. Dua di antaranya dikeluarkan untuk Hutan Desa Segamai dan Hutan Desa Serapung yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. [Harian Rakyat Merdeka]