ilustrasi/net
ilustrasi/net
"Jumat malam pukul 23.00, tim MK hadir di BNN bertemu dengan penyidik, dan sesuai surat, lalu uji terhadap beberapa barang yang dibawa MK, yaitu 3 lintingan yang diduga ganja dan satu sudah dipakai. Lalu dua butir pil warna ungu dan hijau," jelas Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto di gedung KPK, (Minggu, 6/10).
Dikatakan Sumirat, berdasarkan hasil pemeriksaan pada Sabtu (5/10) pagi, disebutkan bahwa tiga lintingan dan satu linting yang sudah terpakai itu positif ganja. Adapun ganja yang mengandung zat tetraharabinol masuk golongan narkotika jenis 1. Sedang untuk dua pil lainnya, positif mengandung metaphitamine. Yang mana kedua jenis barang tersebut dilarang peredarannya di Indonesia.
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58