Berita

PRESIDEN SBY/NET

Pertahanan

Yusril Beberkan Alasan Perpu MK Mendesak Diterbitkan

MINGGU, 06 OKTOBER 2013 | 14:50 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Penangkapan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar
merupakan kejadian luar biasa yang mendorong Presiden SBY untuk bertindak cepat memulihkan kepercayaan rakyat kepada lembaga penegak hukum itu.

"Saya berpendapat terdapat cukup alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perpu MK. Istilah 'hal ikhwal kegentingan yang memaksa' tergantung pada pandangan subyektif Presiden yang bertanggung jawab mengeluarkan Perpu tersebut," terang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra melalui pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka Online, Minggu (6/10).

Perpu MK sangat mendesak dikeluarkan saat ini ketimbang presiden mengajukan RUU yang justru akan sangat memakan waktu. Karena itu, jelas Yusril, ada kegentingan memaksa yang menjadi dasar bagi Presiden mengeluarkan Perpu.

Perpu MK sangat mendesak dikeluarkan saat ini ketimbang presiden mengajukan RUU yang justru akan sangat memakan waktu. Karena itu, jelas Yusril, ada kegentingan memaksa yang menjadi dasar bagi Presiden mengeluarkan Perpu.

Lebih lanjut Yusril katakan, jika nantinya Perpu MK sudah disahkan oleh DPR maka MK tidak boleh lagi menguji UU yang mengatur dirinya.

"Para pakar HTN dan rakyat akan menilai kalau UU tersebut diuji dan dibatalkan MK, berarti MK memang ngeyel, mau superior," tekan Yusril.

Sebagai orang yang dulu mewakili presiden membawa RUU MK ke DPR buat pertama kali tahun 2002, ia merasa berkewajiban mengingatkan MK agar tidak ngeyel. Di sisi lain, Perpu juga hendaknya mengatur pencabutan kewenangan MK untuk mengadili perkara Pilkada, dengan masa transisi tertentu. Menurut hemat Yusril, pemeriksaan perkara Pilkada seyogyanya dikembalikan lagi ke Pengadilan Tinggi (PT) sesuai yurisdiksinya.

"Tapi ada kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," lanjut Yusril.

PT dan MA kemudian diberi batas waktu maksimum untuk menyelesaikan pemeriksaan perkara Pilkada agar tidak berlarut-larut. Selain itu persidangan di MA pun harus dilakukan secara terbuka.

"Jangan hanya membaca berkas seperti banding dan kasasi selama ini (kasus Pilkada) di MA. Hal ini dapat dilihat, misalnya, dalam mengadili sengketa verifikasi antara partai politik dengan KPU. Sidang-sidang yang dilakukan oleh PT terbuka dan benar-benar sidang seperti sidang di Pengadilan Negeri tingkat pertama," papar dia.

Sementara untuk kewenangan MK, cukup mengadili sengketa Pemilu yang bersifat nasional, yakni Pemilu DPR, DPD dan Pemilu Presiden. Dengan demikian, MK tidak sibuk mengadili perkara pilkada yang hanya buang-buang waktu serta memakan biaya besar bagi pencari keadilan. Sebab pemeriksaan perkara Pilkada terbukti rawan suap bagi MK.

"Kasus penangkapan Akil menjadi contoh nyata," sebutnya.[wid]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya