Partai Nasdem merasa ada diskriminasi dalam pengaturan calon legislatif. Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Sulawesi Tenggara, Yahdi Basma, membuka kasus yang ditemukannya.
Ia mengatakan, ketidakadilan itu dalam persyaratan untuk menjadi caleg. Adapun yang dimaksud persyaratan tersebut adalah, caleg yang pernah diancam hukuman penjara di atas 5 tahun tidak dapat mencalonkan diri. Tapi di UU Pileg menyebutkan ada pengecualian, yaitu seseorang bisa mencalonkan diri karena ancaman hukum yang dituduhkan adalah politik.
Dicontohkannya, caleg dari Partai Gerindra, Ferry Juliantono, yang tercatat sebagai caleg DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII, nomor urut 1, diloloskan walau dia pernah diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Ferry Juliantono merupakan mantan napi dan dianggap bertanggung jawab terhadap gerakan menentang kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM pada tahun 2008 lalu. Dia dijatuhi penjara 1 tahun, karena terbukti melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan massa kepada penguasa umum. Pada tahun 2009, dirinya pun bebas.
"Saat itu dia (Ferry) diancam di atas 5 tahun karena menentang kenaikan BBM. Saat verifikasi tahap dua, dia protes dan akhirnya dinyatakan lolos menjadi caleg," kata Yahdi dalam rilisnya kepada wartawan, beberapa saat lalu.
Tapi tidak dengan caleg Nasdem untuk DPRD tingkat II, yakni Azis Bestari dari Dapil Toli-Toli III dan Idham Dahlan dari Dapil Toli-Toli 4. Keduanya dinyatakan tidak lolos sebagai caleg.
"Padahal kasusnya sama seperti Ferry Juliantono," tegasnya.
Yahdi mengaku pihaknya sudah mengadukan permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), namun jawaban yang mereka terima sangat tidak memuaskan.
"Alasan DKPP, pemulihan hak konstitusi dua calon bukan kewenangan mereka. Tapi jika berkaca dengan kasus Khofifah Indar Parawansa, mereka melakukan itu," tuturnya.
Ia berharap, KPU pusat melakukan langkah progresif terkait hak konstitusi dua caleg Nasdem. Walau tahapan pencalegan sudah selesai, ia berharap KPU pusat berani mengambil keputusan yang adil.
[ald]