Berita

Politik

Partai Nasdem Minta Keadilan Berkaca pada Kasus Ferry Juliantono

SABTU, 05 OKTOBER 2013 | 09:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Partai Nasdem merasa ada diskriminasi dalam pengaturan calon legislatif. Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Sulawesi Tenggara, Yahdi Basma, membuka kasus yang ditemukannya.

Ia mengatakan, ketidakadilan itu dalam persyaratan untuk menjadi caleg. Adapun yang dimaksud persyaratan tersebut adalah, caleg yang pernah diancam hukuman penjara di atas 5 tahun tidak dapat mencalonkan diri. Tapi di UU Pileg menyebutkan ada pengecualian, yaitu seseorang bisa mencalonkan diri karena ancaman hukum yang dituduhkan adalah politik.

Dicontohkannya, caleg dari Partai Gerindra, Ferry Juliantono, yang tercatat sebagai caleg DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII, nomor urut 1, diloloskan walau dia pernah diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Ferry Juliantono merupakan mantan napi dan dianggap bertanggung jawab terhadap gerakan menentang kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM pada tahun 2008 lalu. Dia dijatuhi penjara 1 tahun, karena terbukti melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan massa kepada penguasa umum. Pada tahun 2009, dirinya pun bebas.


"Saat itu dia (Ferry) diancam di atas 5 tahun karena menentang kenaikan BBM. Saat verifikasi tahap dua, dia protes dan akhirnya dinyatakan lolos menjadi caleg," kata Yahdi dalam rilisnya kepada wartawan, beberapa saat lalu.

Tapi tidak dengan caleg Nasdem untuk DPRD tingkat II, yakni Azis Bestari dari Dapil Toli-Toli III dan Idham Dahlan dari Dapil Toli-Toli 4. Keduanya dinyatakan tidak lolos sebagai caleg.

"Padahal kasusnya sama seperti Ferry Juliantono," tegasnya.

Yahdi mengaku pihaknya sudah mengadukan permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), namun jawaban yang mereka terima sangat tidak memuaskan.

"Alasan DKPP, pemulihan hak konstitusi dua calon bukan kewenangan mereka. Tapi jika berkaca dengan kasus Khofifah Indar Parawansa, mereka melakukan itu," tuturnya.

Ia berharap, KPU pusat melakukan langkah progresif terkait hak konstitusi dua caleg Nasdem. Walau tahapan pencalegan sudah selesai, ia berharap KPU pusat berani mengambil keputusan yang adil. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya