Berita

Politik

Partai Nasdem Minta Keadilan Berkaca pada Kasus Ferry Juliantono

SABTU, 05 OKTOBER 2013 | 09:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Partai Nasdem merasa ada diskriminasi dalam pengaturan calon legislatif. Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Sulawesi Tenggara, Yahdi Basma, membuka kasus yang ditemukannya.

Ia mengatakan, ketidakadilan itu dalam persyaratan untuk menjadi caleg. Adapun yang dimaksud persyaratan tersebut adalah, caleg yang pernah diancam hukuman penjara di atas 5 tahun tidak dapat mencalonkan diri. Tapi di UU Pileg menyebutkan ada pengecualian, yaitu seseorang bisa mencalonkan diri karena ancaman hukum yang dituduhkan adalah politik.

Dicontohkannya, caleg dari Partai Gerindra, Ferry Juliantono, yang tercatat sebagai caleg DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII, nomor urut 1, diloloskan walau dia pernah diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Ferry Juliantono merupakan mantan napi dan dianggap bertanggung jawab terhadap gerakan menentang kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM pada tahun 2008 lalu. Dia dijatuhi penjara 1 tahun, karena terbukti melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan massa kepada penguasa umum. Pada tahun 2009, dirinya pun bebas.


"Saat itu dia (Ferry) diancam di atas 5 tahun karena menentang kenaikan BBM. Saat verifikasi tahap dua, dia protes dan akhirnya dinyatakan lolos menjadi caleg," kata Yahdi dalam rilisnya kepada wartawan, beberapa saat lalu.

Tapi tidak dengan caleg Nasdem untuk DPRD tingkat II, yakni Azis Bestari dari Dapil Toli-Toli III dan Idham Dahlan dari Dapil Toli-Toli 4. Keduanya dinyatakan tidak lolos sebagai caleg.

"Padahal kasusnya sama seperti Ferry Juliantono," tegasnya.

Yahdi mengaku pihaknya sudah mengadukan permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), namun jawaban yang mereka terima sangat tidak memuaskan.

"Alasan DKPP, pemulihan hak konstitusi dua calon bukan kewenangan mereka. Tapi jika berkaca dengan kasus Khofifah Indar Parawansa, mereka melakukan itu," tuturnya.

Ia berharap, KPU pusat melakukan langkah progresif terkait hak konstitusi dua caleg Nasdem. Walau tahapan pencalegan sudah selesai, ia berharap KPU pusat berani mengambil keputusan yang adil. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya