Berita

Politik

Partai Nasdem Minta Keadilan Berkaca pada Kasus Ferry Juliantono

SABTU, 05 OKTOBER 2013 | 09:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Partai Nasdem merasa ada diskriminasi dalam pengaturan calon legislatif. Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Sulawesi Tenggara, Yahdi Basma, membuka kasus yang ditemukannya.

Ia mengatakan, ketidakadilan itu dalam persyaratan untuk menjadi caleg. Adapun yang dimaksud persyaratan tersebut adalah, caleg yang pernah diancam hukuman penjara di atas 5 tahun tidak dapat mencalonkan diri. Tapi di UU Pileg menyebutkan ada pengecualian, yaitu seseorang bisa mencalonkan diri karena ancaman hukum yang dituduhkan adalah politik.

Dicontohkannya, caleg dari Partai Gerindra, Ferry Juliantono, yang tercatat sebagai caleg DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII, nomor urut 1, diloloskan walau dia pernah diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Ferry Juliantono merupakan mantan napi dan dianggap bertanggung jawab terhadap gerakan menentang kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM pada tahun 2008 lalu. Dia dijatuhi penjara 1 tahun, karena terbukti melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan massa kepada penguasa umum. Pada tahun 2009, dirinya pun bebas.


"Saat itu dia (Ferry) diancam di atas 5 tahun karena menentang kenaikan BBM. Saat verifikasi tahap dua, dia protes dan akhirnya dinyatakan lolos menjadi caleg," kata Yahdi dalam rilisnya kepada wartawan, beberapa saat lalu.

Tapi tidak dengan caleg Nasdem untuk DPRD tingkat II, yakni Azis Bestari dari Dapil Toli-Toli III dan Idham Dahlan dari Dapil Toli-Toli 4. Keduanya dinyatakan tidak lolos sebagai caleg.

"Padahal kasusnya sama seperti Ferry Juliantono," tegasnya.

Yahdi mengaku pihaknya sudah mengadukan permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), namun jawaban yang mereka terima sangat tidak memuaskan.

"Alasan DKPP, pemulihan hak konstitusi dua calon bukan kewenangan mereka. Tapi jika berkaca dengan kasus Khofifah Indar Parawansa, mereka melakukan itu," tuturnya.

Ia berharap, KPU pusat melakukan langkah progresif terkait hak konstitusi dua caleg Nasdem. Walau tahapan pencalegan sudah selesai, ia berharap KPU pusat berani mengambil keputusan yang adil. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya