Berita

ilustrasi/net

Banyak Anak Indonesia Yatim Piatu kalau Hukuman Mati Diberlakukan

JUMAT, 04 OKTOBER 2013 | 22:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Gagasan hukum mati terhadap koruptor semakin nyaring dikumandangkan setelah Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak. Padahal, hukum mati masih diragukan apakah mampukah meminimalisir tindak kejahatan korupsi.

"Saya berpendapat meski direalisasikan hukuman mati tidak akan menghentikan kejahatan korupsi," ujar pengamat hukum dari The indonesian Reform Martimus Amin (Jumat, 4/10).

Pasalnya, dia beralasan, korupsi bukan sekedar produk budaya, tetapi pada sistem hukum yang meliputi UU, lembaga, dan aparaturnya, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Jadi mendiskusikan wacana hukum mati hanya soal teknis. Utamanya sistem hukumnya dikaji dahulu.


"Lihatlah UU Korupsi demikian dasyat mengatur ancaman berat sampai hukum mati terhadap koruptor dan negara memilik lembaga antikorupsi superbody 'KPK'. Hasilnya nol besar. Tetap saja kejahatan korupsi marak. Yang ditindak kelas teri, belum ada menyentuh level top leader," beber Martimus.

Tak hanya itu, bila dibandingkan aset koruptor yang disita, malah jauh lebih besar biaya operasional yang dikeluarkan negara untuk KPK. "WaJar saja jawabannya, untuk apa menindak perkara korupsi, justru membuat negara lebih buntung," ungkapnya.
 
Menurutnya, sistem hukum negara kita tidak efektif dan efisien. Bertaburan lembaga hukum, aparat bobrok, substansi dan hukum acaranya bertele-tele dan jelimet.

"Celakanya lagi kalau sampai dilaksanakan hukuman mati, apakah tidak menjadi beban baru lagi. Presiden, keluarga, kroni, aparaturnya pasti kena dampak hukuman mati kalau terbelit kasus korupsi. Semua tahu, lembaga negara dan aparatnya dari tingkat tertinggi sampai pegawai terendah terjangkit virus korupsi. Kita pun akan menyaksikan banyak anak Indonesia menjadi yatim piatu kehilangan bapak-ibunya," demikian Martimus. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya