Berita

mahkamah konstitusi/net

Hukum

Mappi FHUI: Awas, Kasus Akil Mochtar Jadi Dalih untuk Melemahkan MK

KAMIS, 03 OKTOBER 2013 | 17:54 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sebagai pucuk tertinggi di Mahkamah Konstitusi, penangkapan Akil Mochtar (AM) telah mencoreng kredibiltas lembaganya sebagai Pengawal Konstitusi di Indonesia. Akil harus bersiap menghadapi ancaman sanksi pemberhentian secara tidak hormat seperti yang diatur dalam Pasal 8 Peraturan MK nomor 4 Tahun 2012 dan dijatuhi pidana.

Dalam rilis yang dikirimkan Staf Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi-FHUI), Muhammad Rizaldi, dijelaskan bahwa untuk sampai pada tahap di atas, Akil akan diberhentikan sementara dari jabatannya dengan Keputusan Presiden untuk memberikan kesempatan pada hakim yang bersangkutan membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, pemberhentian sementara terhadap Hakim Konstitusi juga dimungkinkan dalam hal ada perintah penahanan, atau hakim yang bersangkutan dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana meskipun tidak ditahan seperti yang diatur dalam Pasal 12 Peraturan MK nomor. 4 Tahun 2012 tersebut.


Namun, bagi Mappi, tertangkapnya Akil dalam dugaan transaksi suap tidak secara otomatis dapat dijadikan dasar untuk mempertanyakan legitimasi MK untuk menangani suatu perkara. Menjadi terlalu prematur jika kesalahan pada level personal digeneralisasi untuk melemahkan atau bahkan menjatuhkan kredibilitas suatu lembaga, terlebih jika disampaikan tanpa proses evaluasi dengan data yang akurat.

Menurut Mappi, saat ini MK tengah menghadapi kondisi yang mirip dengan KPK pada saat kasus "Cicak Vs Buaya" di mana kriminalisasi pimpinan diteruskan pada upaya pelemahan lembaga oleh para koruptor. Hal ini perlu diwaspadai mengingat MK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa konstitusional di Indonesia dan menjadi tidak mustahil jika kewenangan yang dimiliki MK akan digembosi oleh berbagai pihak melalui penangkapan AM ini.

Dari data statistik yang dimiliki Mappi, mayoritas perkara di MK berasal dari sengketa hasil pemilu dan pemilukada, namun tingkat penyelesaian perkara tersebut masih cukup baik dengan persentase penyelesaian sebesar 71 persen dari total jumlah seluruh perkara yang diputus oleh MK. Artinya, secara umum, MK tidak mengalami kendala berarti dalam menangani perkara tersebut sehingga tidak tepat dan prematur apabila isu pencabutan wewenang MK digulirkan hanya karena tertangkapnya AM.

Mappi tekankan, perlu ada evaluasi mendalam mengenai kualitas dan efektivitas MK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Di samping itu, MK tetap harus menunjukkan profesionalitas dan independensinya. Tidak ada alasan bagi MK untuk berhenti bertugas dengan adanya peristiwa ini (justice delayed is justice denied). [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya