Berita

Hukum

Dianggap Langgar Kode Etik, Psikolog Digugat

RABU, 02 OKTOBER 2013 | 12:14 WIB | LAPORAN:

Langgar kode etik psikolog, seorang psikiater bernama Dr. Sherly Solihin dan klinik tempatnya bekerja ICAC Profesional Service diadukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah gagal dalam proses mediasi oleh PN Selatan antara pihak tergugat (Sherly dan ICAC) dan pihak penggugat seorang warga negara Australia bernama Denis Anthony Michael Keet, akhirnya langkah hukum diambil untuk menggugat Sherly dan ICAC. Hal ini disebabkan pihak tergugat telah mengeluarkan rekam medis dari proses konseling perceraian antara pihak tergugat (Sherly) dan penggugat Dennis beserta istri Yeane Keet.

Kuasa Hukum Denis, Andru Bimaseta Siswodihardjo, mengatakan, ICAC dan Sherly secara nyata telah melanggar kode etik psikolog, dengan mengeluarkan rekam medis hasil konseling. Mediasi yang sudah dilakukan pekan lalu di PN Selatan gagal, lantaran pihak ICAC dan Sherly merasa tidak bersalah dalam proses keluarnya rekaman medis yang seharusnya menjadi rahasia.


"Kami sudah kirim somasi, tapi tidak ada tanggapan positif. Jadi kami adukan ke pengadilan. Mereka anggap yang dilakukan sesuai prosedur. Tapi prosedur yang mana? ICAC kan berprinsip menjaga kerahasiaan. Tapi ternyata tidak menjaga kerahasian klien kami," jelas Andru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Andru menjelaskan kliennye merasa nama baiknya telah dirusak. Dalam rekam medis yang dikeluarkan oleh ICAC melalui dokter Sherly, tercantum Denis telah melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap anaknya, Luke Xavier Keet. Padahal sambungnya, hak asuh Luke jatuh ke tangan Denis. Dan dalam konseling yang dilakukan, tidak pernah membahas soal anak.

Ia menambahkan, Denis yang berprofesi pengusaha itu tidak pernah meminta surat rekam medis dari klinik. Namun, ICAC mengeluarkan tanpa izin. Ironisnya, surat yang dikeluarkan ICAC dikeluarkan bukan atas nama Denis, tapi "to whom it may concern". Itu artinya sambung Andru, surat yang dikeluarkan bersifat sangat subjektif dan dapat dikirimkan atau bisa dibaca oleh pihak ketiga manapun. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya