Berita

Hukum

Dianggap Langgar Kode Etik, Psikolog Digugat

RABU, 02 OKTOBER 2013 | 12:14 WIB | LAPORAN:

Langgar kode etik psikolog, seorang psikiater bernama Dr. Sherly Solihin dan klinik tempatnya bekerja ICAC Profesional Service diadukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah gagal dalam proses mediasi oleh PN Selatan antara pihak tergugat (Sherly dan ICAC) dan pihak penggugat seorang warga negara Australia bernama Denis Anthony Michael Keet, akhirnya langkah hukum diambil untuk menggugat Sherly dan ICAC. Hal ini disebabkan pihak tergugat telah mengeluarkan rekam medis dari proses konseling perceraian antara pihak tergugat (Sherly) dan penggugat Dennis beserta istri Yeane Keet.

Kuasa Hukum Denis, Andru Bimaseta Siswodihardjo, mengatakan, ICAC dan Sherly secara nyata telah melanggar kode etik psikolog, dengan mengeluarkan rekam medis hasil konseling. Mediasi yang sudah dilakukan pekan lalu di PN Selatan gagal, lantaran pihak ICAC dan Sherly merasa tidak bersalah dalam proses keluarnya rekaman medis yang seharusnya menjadi rahasia.


"Kami sudah kirim somasi, tapi tidak ada tanggapan positif. Jadi kami adukan ke pengadilan. Mereka anggap yang dilakukan sesuai prosedur. Tapi prosedur yang mana? ICAC kan berprinsip menjaga kerahasiaan. Tapi ternyata tidak menjaga kerahasian klien kami," jelas Andru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Andru menjelaskan kliennye merasa nama baiknya telah dirusak. Dalam rekam medis yang dikeluarkan oleh ICAC melalui dokter Sherly, tercantum Denis telah melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap anaknya, Luke Xavier Keet. Padahal sambungnya, hak asuh Luke jatuh ke tangan Denis. Dan dalam konseling yang dilakukan, tidak pernah membahas soal anak.

Ia menambahkan, Denis yang berprofesi pengusaha itu tidak pernah meminta surat rekam medis dari klinik. Namun, ICAC mengeluarkan tanpa izin. Ironisnya, surat yang dikeluarkan ICAC dikeluarkan bukan atas nama Denis, tapi "to whom it may concern". Itu artinya sambung Andru, surat yang dikeluarkan bersifat sangat subjektif dan dapat dikirimkan atau bisa dibaca oleh pihak ketiga manapun. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya