Berita

Hukum

Dianggap Langgar Kode Etik, Psikolog Digugat

RABU, 02 OKTOBER 2013 | 12:14 WIB | LAPORAN:

Langgar kode etik psikolog, seorang psikiater bernama Dr. Sherly Solihin dan klinik tempatnya bekerja ICAC Profesional Service diadukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah gagal dalam proses mediasi oleh PN Selatan antara pihak tergugat (Sherly dan ICAC) dan pihak penggugat seorang warga negara Australia bernama Denis Anthony Michael Keet, akhirnya langkah hukum diambil untuk menggugat Sherly dan ICAC. Hal ini disebabkan pihak tergugat telah mengeluarkan rekam medis dari proses konseling perceraian antara pihak tergugat (Sherly) dan penggugat Dennis beserta istri Yeane Keet.

Kuasa Hukum Denis, Andru Bimaseta Siswodihardjo, mengatakan, ICAC dan Sherly secara nyata telah melanggar kode etik psikolog, dengan mengeluarkan rekam medis hasil konseling. Mediasi yang sudah dilakukan pekan lalu di PN Selatan gagal, lantaran pihak ICAC dan Sherly merasa tidak bersalah dalam proses keluarnya rekaman medis yang seharusnya menjadi rahasia.


"Kami sudah kirim somasi, tapi tidak ada tanggapan positif. Jadi kami adukan ke pengadilan. Mereka anggap yang dilakukan sesuai prosedur. Tapi prosedur yang mana? ICAC kan berprinsip menjaga kerahasiaan. Tapi ternyata tidak menjaga kerahasian klien kami," jelas Andru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Andru menjelaskan kliennye merasa nama baiknya telah dirusak. Dalam rekam medis yang dikeluarkan oleh ICAC melalui dokter Sherly, tercantum Denis telah melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap anaknya, Luke Xavier Keet. Padahal sambungnya, hak asuh Luke jatuh ke tangan Denis. Dan dalam konseling yang dilakukan, tidak pernah membahas soal anak.

Ia menambahkan, Denis yang berprofesi pengusaha itu tidak pernah meminta surat rekam medis dari klinik. Namun, ICAC mengeluarkan tanpa izin. Ironisnya, surat yang dikeluarkan ICAC dikeluarkan bukan atas nama Denis, tapi "to whom it may concern". Itu artinya sambung Andru, surat yang dikeluarkan bersifat sangat subjektif dan dapat dikirimkan atau bisa dibaca oleh pihak ketiga manapun. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya