Berita

Hukum

Dianggap Langgar Kode Etik, Psikolog Digugat

RABU, 02 OKTOBER 2013 | 12:14 WIB | LAPORAN:

Langgar kode etik psikolog, seorang psikiater bernama Dr. Sherly Solihin dan klinik tempatnya bekerja ICAC Profesional Service diadukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah gagal dalam proses mediasi oleh PN Selatan antara pihak tergugat (Sherly dan ICAC) dan pihak penggugat seorang warga negara Australia bernama Denis Anthony Michael Keet, akhirnya langkah hukum diambil untuk menggugat Sherly dan ICAC. Hal ini disebabkan pihak tergugat telah mengeluarkan rekam medis dari proses konseling perceraian antara pihak tergugat (Sherly) dan penggugat Dennis beserta istri Yeane Keet.

Kuasa Hukum Denis, Andru Bimaseta Siswodihardjo, mengatakan, ICAC dan Sherly secara nyata telah melanggar kode etik psikolog, dengan mengeluarkan rekam medis hasil konseling. Mediasi yang sudah dilakukan pekan lalu di PN Selatan gagal, lantaran pihak ICAC dan Sherly merasa tidak bersalah dalam proses keluarnya rekaman medis yang seharusnya menjadi rahasia.


"Kami sudah kirim somasi, tapi tidak ada tanggapan positif. Jadi kami adukan ke pengadilan. Mereka anggap yang dilakukan sesuai prosedur. Tapi prosedur yang mana? ICAC kan berprinsip menjaga kerahasiaan. Tapi ternyata tidak menjaga kerahasian klien kami," jelas Andru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Andru menjelaskan kliennye merasa nama baiknya telah dirusak. Dalam rekam medis yang dikeluarkan oleh ICAC melalui dokter Sherly, tercantum Denis telah melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap anaknya, Luke Xavier Keet. Padahal sambungnya, hak asuh Luke jatuh ke tangan Denis. Dan dalam konseling yang dilakukan, tidak pernah membahas soal anak.

Ia menambahkan, Denis yang berprofesi pengusaha itu tidak pernah meminta surat rekam medis dari klinik. Namun, ICAC mengeluarkan tanpa izin. Ironisnya, surat yang dikeluarkan ICAC dikeluarkan bukan atas nama Denis, tapi "to whom it may concern". Itu artinya sambung Andru, surat yang dikeluarkan bersifat sangat subjektif dan dapat dikirimkan atau bisa dibaca oleh pihak ketiga manapun. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya