Berita

Politik

Perubahan UU Pilpres Cenderung Subjektif, Nasdem Tawarkan Solusi

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2013 | 19:17 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Keinginan DPR merevisi UU Pemilihan Presiden (Pilpres) sungguh mengherankan, mengingat sempitnya waktu dan terpecahnya konsentrasi anggota DPR, seiring dekatnya pelaksanaan Pemilu Legislatif.

"Jika memang semangatnya untuk memperbaiki atau merevisi UU Pilpres, maka Partai Nasdem mengajak untuk mengubah pengaturan tentang syarat pengusulan yang tidak untuk mempermudah atau mempersulit," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem, Ferry Mursyidan Baldan, dalam rilis, Jumat (27/9).

Aturan itu, lanjutnya, dengan membuat rumusan bahwa Parpol yang berhak mengusulkan capres adalah Parpol yang meraih suara terbanyak pertama, kedua dan ketiga.


"Bisa juga jika ditambahkan menjadi empat besar," tambah Ferry.

Dengan formula tersebut, jelas dia, maka usul perubahan UU Pilpres tidak terjebak pada hal-hal yang sangat subjektif. Dengan formula itu pula maka pengusulan capres dan hak politik parpol tidak tersandera oleh format Koalisi. Artinya, koalisi benar-benar menjadi pilihan politik dalam mendukung pencalonan, bukan semata-mata sebuah proses 'bargaining' yang dalam praktiknya lebih sebagai hubungan politik yang transaksional. Namun, bila usul itu kurang berkenan diterima, maka Partai Nasdem mengusulkan memakai UU Pilpres yang sudah ada.

"Toh semua ada dalam konstruksi membangun penyederhanaan parpol dan memperkuat pemerintahan presidensil," tegasnya.

Pada awalnya, wacana revisi UU Pilpres ada di sekitar persyaratan persentase untuk bisa mengusulkan pasangan capres-cawapres. Diantaranya dengan mengurangi besaran yang ada di UU (25 persen perolehan suara atau 20 persen kursi di DPR). Munculnya usulan perubahan itu, papar Ferry, sangat mudah dipahami dan dibaca untuk sekedar memuluskan pengusulan terhadap calon yang sudah dipersiapkan atau bahkan yang sudah dideklarasikan. Namun, karena usulan tersebut tidak mulus berjalan, maka saat ini muncul suatu upaya lain masih dalam rangka revisi UU Pilpres, yakni pengaturan untuk menghambat figur berupa keharusan izin dari Presiden bagi kepala daerah yang akan maju menjadi capres.

"Usulan ini sangat jelas arah dan sasarannya. Padahal kepala daerah dipilih dalam suatu pemilihan, bukan penunjukan oleh presiden. Bahkan, presiden sebagai ketum partai memiliki calon sendiri yang kadang menang dan kadang kalah dalam pemilihan," kata Ferry sambil mennambahkan bahwa materi usulan perubahan sangat memperlihatkan kepentingan yang berlebihan. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya