Berita

Politik

Perubahan UU Pilpres Cenderung Subjektif, Nasdem Tawarkan Solusi

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2013 | 19:17 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Keinginan DPR merevisi UU Pemilihan Presiden (Pilpres) sungguh mengherankan, mengingat sempitnya waktu dan terpecahnya konsentrasi anggota DPR, seiring dekatnya pelaksanaan Pemilu Legislatif.

"Jika memang semangatnya untuk memperbaiki atau merevisi UU Pilpres, maka Partai Nasdem mengajak untuk mengubah pengaturan tentang syarat pengusulan yang tidak untuk mempermudah atau mempersulit," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem, Ferry Mursyidan Baldan, dalam rilis, Jumat (27/9).

Aturan itu, lanjutnya, dengan membuat rumusan bahwa Parpol yang berhak mengusulkan capres adalah Parpol yang meraih suara terbanyak pertama, kedua dan ketiga.


"Bisa juga jika ditambahkan menjadi empat besar," tambah Ferry.

Dengan formula tersebut, jelas dia, maka usul perubahan UU Pilpres tidak terjebak pada hal-hal yang sangat subjektif. Dengan formula itu pula maka pengusulan capres dan hak politik parpol tidak tersandera oleh format Koalisi. Artinya, koalisi benar-benar menjadi pilihan politik dalam mendukung pencalonan, bukan semata-mata sebuah proses 'bargaining' yang dalam praktiknya lebih sebagai hubungan politik yang transaksional. Namun, bila usul itu kurang berkenan diterima, maka Partai Nasdem mengusulkan memakai UU Pilpres yang sudah ada.

"Toh semua ada dalam konstruksi membangun penyederhanaan parpol dan memperkuat pemerintahan presidensil," tegasnya.

Pada awalnya, wacana revisi UU Pilpres ada di sekitar persyaratan persentase untuk bisa mengusulkan pasangan capres-cawapres. Diantaranya dengan mengurangi besaran yang ada di UU (25 persen perolehan suara atau 20 persen kursi di DPR). Munculnya usulan perubahan itu, papar Ferry, sangat mudah dipahami dan dibaca untuk sekedar memuluskan pengusulan terhadap calon yang sudah dipersiapkan atau bahkan yang sudah dideklarasikan. Namun, karena usulan tersebut tidak mulus berjalan, maka saat ini muncul suatu upaya lain masih dalam rangka revisi UU Pilpres, yakni pengaturan untuk menghambat figur berupa keharusan izin dari Presiden bagi kepala daerah yang akan maju menjadi capres.

"Usulan ini sangat jelas arah dan sasarannya. Padahal kepala daerah dipilih dalam suatu pemilihan, bukan penunjukan oleh presiden. Bahkan, presiden sebagai ketum partai memiliki calon sendiri yang kadang menang dan kadang kalah dalam pemilihan," kata Ferry sambil mennambahkan bahwa materi usulan perubahan sangat memperlihatkan kepentingan yang berlebihan. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya