Berita

Bisnis

Perombakan di AJB Bumiputera, OJK Diharap Patuhi Ketentuan

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2013 | 10:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Badan perwakilan anggota (BPA) Bumiputera 1912 akan bersidang nanti siang untuk penggantikan Cholil Hasan yang mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan Madjdi Ali sebagai Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menggantikan Cholil Hasan.

Dalam rilis yang diterima wartawan, berdasarkan salinan surat OJK No. SR. 318/D.05/2013 tertanggal 14 September 2013, Madjdi Ali yang juga dirut lama perusahaan tersebut diusulkan bersama empat orang lainnya untuk mengisi kursi direksi AJB Bumiputera.

Keempat direksi itu adalah Sutikno untuk kursi Direktur Pemasaran, Prasetya M. Batra sebagai Direktur SDM dan Umum, Mohammad Irsyad sebagai Direktur Teknik dan Aktuaria, dan Brata Antakusuma sebagai Direktur Kepatuhan dan Pengawasan Internal.


Selain itu, OJK juga mengusulkan jajaran dewan komisaris, yaitu Binhadi sebagai Komisaris Utama, Mas Achmad Daniri, dan Rianto Ahmadi sebagai komisaris.

Dalam lembaran surat yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, disebutkan bahwa usulan jajaran direksi dan komisaris itu sebagai tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya.

"Menindaklanjuti pertemuan antara OJK dan Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 pada 13 September 2013, dengan ini kami sampaikan nama calon dewan komisaris dan direksi perusahaan untuk periode 2013-2016 yang diharapkan mulai bekerja 1 Oktober 3012," demikian tertulis surat tersebut.

OJK pun menyampaikan bahwa tak menutup kemungkinan komisaris yang berasal dari anggota BPA, tetapi dalam rangka menciptakan tata kelola yang baik, komisaris tersebut harus melepas jabatan sebagai anggota BPA. Firdaus Djaelani tak memberikan komentar saat meminta konfirmasi perihal surat tersebut.

Sementara, di beberapa media massa sebelumnya pengamat Lembaga Keuangan dan Perbankan, Tosman, menilai ada indikasi pelanggaran AD/ART dalam penggantian Direksi PT Bank Asuransi Jiwa Bumiputera. Hal tersebut menyusul adanya kabar jika Otoritas Jasa Keuangan telah mengajukan usulan beberapa nama calon direksi yang duduk di Bumiputera. Padahal, sebelumnya, OJK menyatakan tidak pernah mengajukan nama-nama tersebut.

Tosman mengatakan pergantian manajemen di tubuh AJB Bumiputera sah-sah saja dilakukan. Namun di dalam pelaksanaan pergantian direksi, OJK tetap harus mematuhi ketentuan dan tidak boleh melanggar AD/ART, termasuk AD/ART Bumiputera.

Menurutnya, jika dalam proses perubahan manajemen direksi ditemukan adanya pelanggaran AD/ART, maka pihak yang merasa dirugikan untuk mengambil langkah keberatan terhadap OJK. Misalnya, dengan meminta audit resmi apabila ada pihak yang bermasalah diajukan sebagai calon direksi. OJK menyatakan, pergantian direksi diperlukan untuk mendapatkan hasil tata kelola  perusahaan lebih baik dari perusahaan asuransi yang berumur 101 tahun itu. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya