Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan beberapa rekomendasi menjelang pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014.
Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, pada jumpa pers (Selasa, 24/9) menekankan pentingnya perhatian kepada kelompok khusus atau rentan agar hak konstituisionalnya bisa terpenuhi.
Adapun yang masuk ke dalam kategori ini adalah mereka yang terpenjara atau kebebasannya dibatasi, orang miskin, buruh migran, perempuan dan usia lanjut, orang sakit dan yang sedang dirawat di rumah sakit, orang dengan masalah kejiwaan, kelompok adat tertinggal (KAT), kaum minoritas agama, seks (LGBT) atau etnis tertentu dan kelompok penyandang kusta.
Mengenai rekomendasi untuk pemilu, Komnas HAM meminta Presiden memerintahkan Kementerian, lembaga terkait dan kedutaan untuk bisa membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Komnas HAM juga meminta KPU memastikan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak konstitsuionalnya dalam pemilu legislatif dan presiden, menyelenggarakan pemilu secara objektif, independen dan menjunjung tinggi HAM; melakukan evaluasi terhadap penggunaan noken dalam pemilu karena hal tersebut bukan adat masyarakat Papua, serta meminta KPU untuk melakukan pendidikan mengenai pemilu untuk menekan angka golput.
"Kami juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara terus meneerus agar pemilu berjalan objektif tanpa kecurangan serta meningkatkan kerjasama dengan kepolisian RI untuk menindak pelanggaran dalam pemilu legislatif atau presiden dan wakil presiden†demikian Natalius, di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta.
[ald]