Jemaat HKBP Filadelfia, Desa Jejalen Jaya, Tambun Utara, yang bangunan gerejanya disegel oleh Bupati Bekasi, mengadu ke Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Kepada wartawan, anggota Tim Advokasi HKBP Filadelfia, Judianto Simanjuntak, menyatakan, pihaknya tadi pagi diterima Asisten Deputi III Bidang Koordinasi Penegakan Hukum. Mereka mengadukan kriminalisasi yang menimpa pimpinan jemaat Pdt. Palti Panjaitan, yang sebenarnya adalah korban kekerasan massa intoleran.
Tim advokasi meminta Kepolisian Resor (Polres) Kota Bekasi di bawah pimpinan Kapolres Kota Bekasi Kombes Isnaeni Ujiarto mencabut tindakan kriminalisasi dan proses hukum terhadap korban kekerasan massa intoleran. Dalam laporannya ke Menko Polhukam, pihak gereja mengatakan bahwa laporan polisi dari pihak intoleran yang menyatakan Pdt. Palti Panjaitan melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 352 KUHP Jo 335 KUHP) adalah rekayasa dan fitnah.
"Faktanya bahwa Pdt. Palti Panjaitan dan Jemaat HKBP Filadelfia adalah korban kekerasan massa intoleran pada Ibadah Malam Natal Jemaat HKBP Filadelfia pada tanggal 24 Desember 2012, yang dipimpin saudara Abdul Azis sebagai pelapor," tegas Judianto, sambil menambahkan bahwa laporan polisi yang dimaksud adalah laporan polisi Nomor: LP/1395/K/XII/2012/SPK/Restra Bekasi, tanggal 24 Desember 2012.
Dari konteks prosedur penanganangan perkara tindak pidana berdasarkan UU 8 /1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seharusnya pihak Penyidik Polres Kota Bekasi seharusnya menghentikan penyidikan kasus Pdt. Palti Panjaitan, STh ini dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penydikan (SP3). Hal ini adalah karena pihak Kejaksaan Negeri Cikarang sudah beberapa kali mengembalikan berkas perkara kasus Pdt. Palti Panjaitan kepada pihak penyidik Polres Kota Bekasi akibat tidak cukup bukti.
Judianto menambahkan pula bahwa masalah ini sebenarnya disebabkan ketidakpatuhan Bupati Bekasi, dr. Hj. Neneng Hasanna Yasin terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat. Putusan Pengadilan yang dimaksudkan adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG, tanggal 2 September 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta No.255/B/2010/PT.TUN.JKT, tanggal 30 Maret 2011.
Putusan Pengadilan itu memerintahkan Bupati Bekasi memberikan izin untuk mendirikan rumah ibadah bagi HKBP Filadelfia. Tetapi realitasnya sampai saat ini Bupati Bekasi tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah bagi Jemaat HKBP Filadelfia sesuai dengan perintah pengadilan.
"Dalam hal ini Bupati Bekasi telah melakukan pembangkangan hukum," tegasnya.
Pihak gereja meminta Menko Polhukam Djoko Suyanti melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap kasus Pdt. Palti Panjaitan sampai keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi tersebut.
Selain itu, memberikan perintah kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Gamawan Fauzi supaya Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati Bekasi untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat.
[ald]