Djodi Supratman, tersangka kasus suap dalam pengurusan kasasi kasus pidana penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito baru saja selesai diperiksa lanjutan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djodi yang mengenakan kemeja batik dilapis rompi oranye tahanan KPK itu terlihat santai dan banyak senyum menghadapi awak media massa. Djodi menerangkan bahwa berkas pemeriksaannya sudah rampung dan dinyatakan lengkap.
"Hari ini penyerahan dari penyidik KPK ke Jaksa. Iya, P21," ujar Djodi usai jalani pemeriksaan, Senin (23/9).
Selain itu, ia pun menyatakan bahwa ia akan membongkar keterlibatan Hakim Agung Andi Abu Ayyub dalam kasus ini nanti di pengadilan. Andi Ayyub adalah salah satu majelis hakim yang mengurusi kasus kasasi ini di pengadilan. Djodi Supratman, pernah mengungkapkan bahwa uang yang diterimanya dari pengacara Mario C. Bernardo akan diserahkan kepada pegawai MA, Suprapto. Suprapto adalah anak buah dari Andi Ayyub.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa staf panitera MA, Suprapto dan Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh, sebagai saksi.
Kasus ini bermula pada saat KPK menangkap tangan Djodi dan Mario Bernardo karena terlibat praktik suap di kantor pengacara Hotma Sitompul di Jakarta pada 25 Juli 2013. KPK menduga transaksi suap itu berkaitan perkara kasasi Hutomo.
Proses penangkapan berawal saat Djodi terlihat bertandang ke kantor Mario, di kantor hukum Hotma Sitompul. Djodi yang merupakan pegawai diklat MA dan juga mantan satpam di lembaga itu tampak menenteng tas cokelat begitu keluar kantor. Diduga, tas tersebut berisi uang suap dari Mario.
Tim penyidik pun membuntuti Djodi hingga menangkap yang bersangkutan di kawasan Monas saat tengah menumpang ojek. Tidak lama berselang, tim penyidik KPK menangkap Mario di kantor firma hukum Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Usai penangkapan, tim penyidik KPK menggeledah rumah Djodi dan menemukan uang tunai sebesar Rp 50 juta. Malam harinya, giliran kantor Hotma Sitompul yang digeledah KPK. Total Rp 128 juta disita KPK terkait kasus dugaan suap ini.
[ald]