Berita

Hukum

Petinggi dan Tenaga Ahli Keuangan SKK Migas Digilir KPK

SENIN, 23 SEPTEMBER 2013 | 10:48 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi dari wilayah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan suap yang diterima oleh Kepala SKK Migas non-aktif, Rudi Rubiandini.

Hari ini tim penyidik KPK memeriksa mantan Deputi Keuangan SKK Migas, Ahmad Syahroza, dan Spesialis Utama Deputi Pengendalian Keuangan, Bambang Yuwono serta Bagian Deputi Keuangan SKK Migas, Nono Gunarso.

"Yang bersangkutan diperiksa jadi saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (23/9).


Ketiga saksi tersebut datang secara bersamaan pada pukul 09.10 WIB tadi. Tanpa memberikan keterangan, mereka langsung ngibrit masuk ke dalam lobby KPK.

Saat ini, Ahmad Syahroza adalah Tenaga Ahli Bidang Pengendalian Keuangan. Ia  dicopot dari jabatan Deputi berdasarkan surat Menteri ESDM Jero Wacik.

Pemeriksaan ini dilakukan diawali dari penangkapan oleh KPK pada 13 Agustus lalu. Tim penyidik KPK menciduk enam orang dalam operasi tangkap tangan. Tiga di antaranya yakni kepala SKK Migas non-aktif Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Private Limited Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan pelatih golf yang diduga sebagai kurir suap, Deviardi alias Ardi.

Dari tangan tersangka KPK menyita uang sebesar US$ 690 ribu dan 127 dolar Singapura. Saat penangkapan, penyidik KPK menyita uang tunai USD400 ribu. Selain itu saat penggeledahan di rumah Rudi penyidik menemukan uang USD90 ribu dan 127 ribu dollar Singapura serta USD200 ribu di rumah Ardi. Jika dihitung, Total uang ini mencapai Rp8,14 miliar.

Tiga tersangka itu sudah ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK milik Pom Dam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta Selatan, dan di basement gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan terhitung sejak Rabu 15 Agustus. Simon ditahan di Guntur, sedangkan Ardi dan Rudi di KPK.

KPK menyangkakan tuduhan pemberi suap kepada Simon dan diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Sementara Rudi dan Ardi disangkakan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya