Berita

gamawan fauzi/net

Hukum

Nazaruddin: Gamawan Fauzi Bohongi Publik

SENIN, 23 SEPTEMBER 2013 | 10:18 WIB | LAPORAN:

Terpidana suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, menuding Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, telah melakukan pembohongan publik. Kebohongan itu menyangkut pernyataan Mendagri seputar pembahasan APBN untuk proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

"Mendagri melakukan pembohongan publik, bahwa Mendagri bilang waktu membahas anggaran (E-KTP) APBN 201 itu Ketua Badan Anggaran-nya adalah Harry Azhar Azis, itu bohong. Bahwa APBN 2011 tentang E-KTP itu dibahas di bulan September-Oktober 2010. Ketuanya waktu itu Mekeng (Melchias Markus Mekeng)," kata Nazaruddin di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/9).

Nazaruddin menekankan bahwa Gamawan Fauzi hanya berpura-pura baik dalam mengeluarkan pernyataan atau bantahan hingga kesannya adalah tidak terlibat dalam korupsi proyek E-KTP.


"Seorang Mendagri bukan orang baik, tapi pura-pura baik," tekan Nazaruddin.

"Jadi begini, proyek nilainya Rp 5,9 trilliun. Saya, Setya Novanto, semua merekayasa proyek ini bahwa mark up (penggelembungan) mencapai Rp 2,5 trilliun," ungkap Nazaruddin.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan "nyanyian" tersangka korupsi M Nazaruddin terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak masuk akal.

"Itu sudah tidak masuk akal, semakin 'ngaco' (tidak benar, red) saja. Saya perlu menjelaskan duduk perkaranya," kata Mendagri setelah pelantikan pamong praja muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Rabu.

Mendagri yang melaporkan Nazaruddin ke kepolisian karena tuduhan terlibat korupsi E-KTP, menjelaskan bahwa penandatanganan pelaksana proyek pengadaan e-KTP oleh pemenang tender dilakukan pada Juli 2011. Saat itu, tambah Gamawan, Nazaruddin sudah dijadikan tersangka korupsi pada Juni 2011. Artinya, Nazaruddin tidak mungkin menjadi ketua pelaksana proyek.

Mendagri mengatakan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR pada saat pembahasan anggaran pengadaan e-KTP saat itu adalah Harry Azhar Azis, bukan Melchias Markus Mekeng. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya