Berita

gita wirjawan/net

Politik

Iklan Kementerian Gita Wirjawan Boros dan Ironis!

SABTU, 21 SEPTEMBER 2013 | 14:33 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Anggaran kebutuhan iklan Kementerian Perdagangan sudah memenuhi kriteria pemborosan uang negara. Selain itu mengandung ironi yang terkait sikap cinta produk dalam negeri. Temuan Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggaran (FITRA), menyebutkan bahwa sepanjang 2012, Kemendag telah melelang pengadaan iklan dan segala macam bentuk publikasi lainnya sebesar Rp 83.610.152.000.

Publikasi tersebut antara lain, penyebaran informasi harga komoditi melalui media TV swasta nasional sebesar Rp 921.580.000. Kedua, pembuatan dan penayangan TVC sosialisasi 100 persen Cinta Indonesia melalui media TV dan Radio sebesar Rp 47.800.000.000. Kemudian, sosialisasi 100 persen cinta Indonesia melalui media Luar Ruang (Roadshow, LED, Billboard dan media cetak) sebesar Rp 33.694.500.000

Pada tahun 2013, Kementerian Perdagangan juga akan mengeluarkan uang negara sebesar Rp 56.658.850.000, antara lain untuk pembuatan dan penayangan iklan layanan masyarakat (ILM) perubahaan pola konsumsi melalui media elektronik sebesar Rp.55.458.850.000. Pekerjaan penayangan informasi harga komoditi melalui media TV dan dalam rangka penyebarluasan informasi harga komoditi melalui TV swasta nasional sebesar Rp 1.200.000.000


Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan, ada nuansa ironi selain pemborosan uang negara. Ironi itu karena dengan dana puluhan miliar publik diajak mencintai produk Indonesia. Di sisi lain pemerintah, khususnya Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, justru tidak melindungi produk dalam negeri.

Menurut dia, produksi dalam negeri sudah mati dibunuh produk luar negeri lantaran ideologi pasar bebas yang diadopsi Indonesia. Pemerintah membuka produk impor selebar-lebarnya tanpa ada proteksi dari pemerintah terhadap produk dalam negeri.

"Jadi, iklan mengajak masyarakat untuk cinta kepada produk dalam negeri tidak relevan, dan berbau kampanye jelang tahun 2014," kata Uchok kepada wartawan lewat pernyataan tertulis yang diterima redaksi (Sabtu, 21/9).

Sekretariat Nasional Fitra menyerukan semua lembaga negara atau kementerian untuk menghemat uang negara. Selain itu, jika kementerian memasang iklan baik media cetak atau elektronik dan tempat  lain, sebaiknya tidak memakai tokoh utama dari pejabat negara baik yang sedang mencalonkan legislatif atau calon presiden.

"Cukup pakai logo kementerian atau lembaga negara tersebut, publik sudah paham," tandasnya. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya