Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk akhirnya menyepakati empat butir kesepakatan dengan perwakilan pensiunan BRI di Jakarta. Tak ingin bermasalah lagi dikemudian hari, BRI meminta agar publik ikut mengawasi empat poin kesepakatan itu.
“Ini win-win solution, kami berharap publik ikut mengawasi poin-poin penting dalam kesepakatan agar pihak-pihak yang ikut dalam kesepakatan konsisten dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama,†ujar Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali lewat pesan elektronik yang diterima redaksi Rakyat Merdeka Online.
Ali mengatakan, pihaknya selama ini selalu berpatokkan pada Undang-undang yang berlaku dan kesepakatan-kesepakatan tripartite untuk menyelesaikan berbagai dinamika hubungan antara pensiunan dengan manajemen.
“Patokan kami selalu pada aturan dan kesepakatan-kesepakatan. Jadi sebaiknya jangan sampai ada pihak-pihak melenturkan kesepakatan-kesepakatan itu, karena semua poin-poin kesepakatan ini integratif dan tidak parsial,†ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, hari Rabu, (18/09) telah ditandatangani kesepakatan antara BRI, yang diwakili Direktur Utama BRI Sofyan Basir, dengan 3 orang perwakilan Pensiunan BRI dan 2 orang saksi. Kesepakatan itu terkait implementasi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kedua pihak menyepakati kesepakatan-kesepakatan; Pada prinsipnya BRI akan membayarkan Pesangon Pensiunan sesuai UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 156 dan Pasal 167 ayat (3) berikut penjelasannya;
Selanjutnya, poin dua, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan petunjuk pelaksanaan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk dijadikan dasar hukum atas Pembayaran Pesangon yang dimaksud dalam butir 1;
Ketiga, BRI berupaya ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI sesuai dengan kesepakatan ini agar Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI memberikan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud;
Poin empat, perwakilan pensiunan di setiap wilayah/daerah untuk mendorong Dinas Ketenagakerjaan setempat agar membantu kepentingan Pensiunan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
Pada aksi damai itu Dirut BRI Sofyan Basir pun ikut turun langsung menemui para pensiunan dan mendengarkan sendiri aspirasi mereka.
“BRI akan selalu memenuhi kewajibannya kepada seluruh pekerja dan pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku dan sebagai perusahaan publik, seluruh pengambilan kebijakan telah berpegang kepada prinsip transparansi dan sesuai dengan peraturan yang ada, oleh karenanya BRI tidak akan bisa membuat aturannya sendiri,†tutup Ali.
[dzk]