Berita

Bisnis

Mendesak, Peraturan yang Melindungi Pelaut Indonesia

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2013 | 15:24 WIB | LAPORAN:

Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak pemerintah RI meningkatkan perlindungan bagi para pelaut Indonesia di kapal-kapal perikanan domestik maupun asing. Mereka harus mendapat perlindungan yang memadai sesuai ketentuan internasional.

"Perlindungan mutlak ditingkatkan karena banyaknya kasus-kasus pelaut perikanan Indonesia yang mendapat perlakuan tidak manusiawi di luar negeri," kata Presiden KPI Hanafi Rustandi di Jakarta, Jumat  (19/9).

Terkait soal ini, Hanafi minta pemerintah segera menetapkan peraturan tentang prosedur dan biaya perekrutan bagi pelaut perikanan migran sesuai standar internasional. Peraturan itu perlu diterapkan secara transparan untuk mengurangi biaya yang selama ini dibebankan kepada pelaut.


"Semua pelaut perikanan yang bekerja di luar negeri harus memiliki kontrak kerja dan persyaratan lainnya yang wajib diverifikasi dan disahkan oleh pemerintah," kata Hanafi yang baru mengikuti pertemuan regional ASEAN  membahas masalah perlindungan bagi pelaut perikanan migran.

Pertemuan yang diselenggarakan ILO itu  diikuti delegasi pemerintah dan organisasi pekerja ASEAN juga dihadiri beberapa negara yang mempekerjakan pelaut perikanan, seperti Jepang, Korea dan Spanyol. Pertemuan berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 12-13 September 2013.

Dijelaskannya, pertemuan Makassar itu antara lain merekomendasikan negara-negara ASEAN membentuk Komite Tripartit mencatat dan menyelidiki pengaduan pelaut perikanan migran yang menghadapi masalah. “Stop Centre” juga perlu dibentuk di negara tujuan penempatan untuk memudahkan pendataan pelaut perikanan, nakhoda dan pemilik kapal, sehingga pengaduan pelaut dapat ditangani dengan cepat.

Selain itu, negara asal dan negara tujuan penempatan pelaut perlu menandatangani MoU bilateral, baik mencakup pelatihan, perekrutan, penempatan, perlindungan dan pemulangan pelaut perikanan migran. Hanafi juga menyoroti kondisi pelaut dalam negeri, di mana masih banyak penggunaan pelaut asing di kapal-kapal ikan berbendera Indonesia yang beroperasi di fishing ground Indonesia.

Penggunaan pelaut asing kebanyakan berasal dari Burma, Vietnam dan Kamboja, selain menimbulkan berbagai masalah juga bertentangan dengan Undang-undang No. 45/2009 yang merupakan revisi UU No.31/2004 tentang Perikanan yang menyatakan bahwa kapal perikanan Indonesia wajib diawaki oleh pelaut Indonesia, dan kapal asing yang beroperasi di ZEEI wajib mempekerjakan sedikitnya 70 persen pelaut Indonesia dari total awak kapalnya.[wid]
        

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya