Berita

Bisnis

Mendesak, Peraturan yang Melindungi Pelaut Indonesia

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2013 | 15:24 WIB | LAPORAN:

Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak pemerintah RI meningkatkan perlindungan bagi para pelaut Indonesia di kapal-kapal perikanan domestik maupun asing. Mereka harus mendapat perlindungan yang memadai sesuai ketentuan internasional.

"Perlindungan mutlak ditingkatkan karena banyaknya kasus-kasus pelaut perikanan Indonesia yang mendapat perlakuan tidak manusiawi di luar negeri," kata Presiden KPI Hanafi Rustandi di Jakarta, Jumat  (19/9).

Terkait soal ini, Hanafi minta pemerintah segera menetapkan peraturan tentang prosedur dan biaya perekrutan bagi pelaut perikanan migran sesuai standar internasional. Peraturan itu perlu diterapkan secara transparan untuk mengurangi biaya yang selama ini dibebankan kepada pelaut.


"Semua pelaut perikanan yang bekerja di luar negeri harus memiliki kontrak kerja dan persyaratan lainnya yang wajib diverifikasi dan disahkan oleh pemerintah," kata Hanafi yang baru mengikuti pertemuan regional ASEAN  membahas masalah perlindungan bagi pelaut perikanan migran.

Pertemuan yang diselenggarakan ILO itu  diikuti delegasi pemerintah dan organisasi pekerja ASEAN juga dihadiri beberapa negara yang mempekerjakan pelaut perikanan, seperti Jepang, Korea dan Spanyol. Pertemuan berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 12-13 September 2013.

Dijelaskannya, pertemuan Makassar itu antara lain merekomendasikan negara-negara ASEAN membentuk Komite Tripartit mencatat dan menyelidiki pengaduan pelaut perikanan migran yang menghadapi masalah. “Stop Centre” juga perlu dibentuk di negara tujuan penempatan untuk memudahkan pendataan pelaut perikanan, nakhoda dan pemilik kapal, sehingga pengaduan pelaut dapat ditangani dengan cepat.

Selain itu, negara asal dan negara tujuan penempatan pelaut perlu menandatangani MoU bilateral, baik mencakup pelatihan, perekrutan, penempatan, perlindungan dan pemulangan pelaut perikanan migran. Hanafi juga menyoroti kondisi pelaut dalam negeri, di mana masih banyak penggunaan pelaut asing di kapal-kapal ikan berbendera Indonesia yang beroperasi di fishing ground Indonesia.

Penggunaan pelaut asing kebanyakan berasal dari Burma, Vietnam dan Kamboja, selain menimbulkan berbagai masalah juga bertentangan dengan Undang-undang No. 45/2009 yang merupakan revisi UU No.31/2004 tentang Perikanan yang menyatakan bahwa kapal perikanan Indonesia wajib diawaki oleh pelaut Indonesia, dan kapal asing yang beroperasi di ZEEI wajib mempekerjakan sedikitnya 70 persen pelaut Indonesia dari total awak kapalnya.[wid]
        

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya