Berita

andi simangunsong/net

Hukum

Andi Simangunsong: Selanjutnya, KPK Harus Cari Invisible Hand yang Bikin Century Bangkrut

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2013 | 13:12 WIB | LAPORAN:

Mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular, diperiksa kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus Bank Century, Budi Mulya.

Robert yang berbatik merah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada pukul 11.05 WIB. Robert dan kuasa hukumnya, Andy F. Simangunsong, terlihat turun dari mobil tahanan KPK.

Melalui Andi, Robert menyatakan ada kemungkinan peran pihak yang tak terlihat atau invisible hand, yang sengaja membuat Bank Century collapse sehingga menjadi alasan untuk menetapkannya sebagai gagal berdampak sistemik.


"Adalah wajar apabila kita menduga adanya invisible hand yang dengan sengaja mau menyebabkan collapse atau kalah kliringnya Bank Century," jelas Andi Simangunsong, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/9).

Menurutnya, keterlibatan invisible hand dalam runtuhnya Bank Century inilah yang harus menjadi fokus pemeriksaan lanjutan KPK.  Andi pun menekankan agar KPK memeriksa dugaan keterlibatan pemerintah dalam kalah kliring Bank Century. Karena, pada awalnya 29 Oktober 2008 hanya ada permintaan dana sebesar Rp 1 triliun untuk menyelamatkan Bank Century. Tapi permintaan itu ditolak Bank Indonesia.
Kemudian terjadi peristiwa kalah kliring (bersaldo debet) pada 13 November 2008. Akibat kejadian itu, Bank Century mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar dari BI secara bertahap mulai 14-18 November 2008.

"Mungkin itu terkait dengan konsekuensinya. Dan apabila Bank Century dapat di-collapsekan atau dapat di kalah kliringkan sehingga harus ada campur tangan pemerintah (yang) akhirnya ada dana sampai 6,7 T digelontorkan," papar Andi.

Robert Tantular sendiri adalah bekas Direktur Utama Bank Century itu yang telah berstatus terpidana terkait kasus penggelapan dana nasabah Bank Century.

Sejak kasus ini mencuat ke publik pada 2009, KPK baru menetapkan satu orang tersangka pada November 2012, yaitu mantan Deputi V Bank Indonesia, Budi Mulya, sebagai tersangka mega skandal Bank Century.

Sedangkan mantan Deputi BI lainnya, Siti Fadjriah, belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyakit yang dideritanya. Penetapan tersangka baru dilakukan setelah ada second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dengan belum adanya Sprindik, Siti Fadjriah belum tersangka. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya