sri mulyani dan boediono/net
Robert Tantular semakin lantang menyinggung para aktor intelektual di balik pengucuran dana Rp 6,7 triliun ke Bank Century.
Berulang kali mantan Direktur Utama Bank Century itu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak lebih cepat menangani perkara pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tersebut. Kasus ini sudah menjadi polemik di muka publik sejak 2009 lampau.
Kini, Robert melalui pengacaranya, Andi Simangunsong, menyatakan bahwa KPK harus segera mememeriksa pihak-pihak yang hadir dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 21 November 2008.
Pemeriksaan para pihak harus lebih tajam guna mencari tahu sejauh mana peran Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu, Boediono, dalam pengucuran dana, perubahan aturan BI serta penetapan Century sebagai bank gagal sistemik.
"Harap didalami rapat itu, karena melibatkan banyak pihak. Ada pihak BI, ada melibatkan Bappepam-LK, ada melibatkan KSSK," kata Andi saat mendampingi Robert menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (20/9).
Mewakili kliennya, Andi juga meminta KPK menelusuri ke mana aliran dana talangan Century sebesar Rp 3,2 trilliun yang diduga kuat diselewengkan setelah pengucuran oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). DPR berpendapat bahwa dana yang diberikan baik oleh BI dalam bentuk FPJP dan LPS dalam bentuk Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada Bank Century merupakan keuangan negara.
"Dalami para pihak di BI, apakah betul dana itu ada di situ secara riil atau hanya catatan semata," tegasnya.
Keterlibatan Boediono selaku mantan Gubernur BI yang kini adalah Wakil Presiden, dalam megaskandal dana talangan Rp 6,7 triliun ini telah ramai dibicarakan sejak pertama kali kasus ini merebak ke permukaan.
Boediono merupakan figur sentral dan paling menentukan di balik skandal dana talangan. Ia paling ngotot mengusulkan agar KSSK yang dipimpin Menteri Keuangan saat itu yang kini bekerja untuk Bank Dunia, Sri Mulyani, memberikan status baru kepada Bank Century, yakni “Bank Gagal Berdampak Sistemikâ€. Selain itu, Boediono juga mengusulkan agar KSSK mengucurkan dana talangan sebesar Rp 632 miliar untuk mendongkrak rasio kecukupan modal bank itu.
Jejak sikap ngotot Boediono dapat ditelusuri dari transkrip rekaman pembicaraan dalam rapat konsultasi dan dokumen resmi notulensi rapat konsultasi.
Rapat pada dinihari 21 November 2008 digelar khusus untuk membahas usul BI agar Bank Century yang oleh BI diberi status "Bank Gagal yang Ditengarai Berdampak Sistemik" dinaikkan statusnya menjadi "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik".
Menurut Boediono, selain harus dinaikkan statusnya menjadi "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik", Bank Century juga perlu dibantu dengan dana segar sebesar Rp 632 miliar untuk mendongkrak rasio kecukupan modal menjadi positif 8 persen.
Menyikapi presentasi Boediono, Sri Mulyani mengatakan bahwa reputasi Bank Century selama ini, sejak berdiri Desember 2004 dari merger Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko, memang sudah tidak bagus. Setelah itu Sri Mulyani meminta agar peserta rapat yang lain memberikan komentar atas saran Boediono.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menolak penilaian BI. Menurut BKF, "analisa risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik. Menurut BKF, analisa BI lebih bersifat analisa dampak psikologis.â€
Sikap Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) pun hampir serupa. Dengan mempertimbangkan ukuran Bank Century yang tidak besar, secara finansial Bank Century tidak akan menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank-bank lain. "Sehingga risiko sistemik lebih kepada dampak psikologis." Tetapi Boediono bertahan pada pendapatnya.
Sri Mulyani juga sempat mengakui bahwa dirinya merasa tertipu oleh presentasi Boediono.
[ald]