Berita

Hukum

Suprapto Sanggupi Muluskan Kasasi HWO

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2013 | 19:36 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan reka ulang kejadian kasus dugaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. Menurut Ricloof Lambiombir, kuasa hukum Djodi Supratman, reka ulang kali ini dilakukan pada saat Djodi menyerahkan fotokopi memori kasasi kepada staf Kepaniteraan MA bernama Suprapto.

"Pertama itu telah dilakukan rekonstruksi yang kesekian kali dalam proses penyidikan perkara ini. Dalam rekonstruksi klien kami D, tersangka, menyerahkan memori kasasi kepada S," ujar Ricloof usai menemani kliennya tersebut di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (19/9).

Menurut Jusuf Sillety, salah satu kuasa hukum Djodi, penyerahan memori kasasi itulah yang menjadi dasar dan tolak ukur adanya negosiasi komitmen fee sebesar Rp 300 juta. Ia menjelaskan bahwa tujuan penyerahan memori kasasi adalah untuk mengetahui kesanggupan Suprapto untuk memuluskan kasus kasasi yang ditangani anak buah pengacara kondang Hotma Sitompul, Mario Bernardo.


"Itu artinya bahwa awal itu (Memori kasasi) yang menjadi tolak ukur kenapa sampai ada negosiasi tentang angka (fee). Dia (Suprapto) mesti baca berkas itu dulu. Baca berkas dr memori kasasi itu. Setelah baca memori kasasi, baru ditelepon lah kepada yang namanya Djodi, 'Ok. Saya (Suprapto) mampu. Saya sanggupi untuk mengurursi itu, jadinya D (Djodi) sampaikan itu kpd yg namanya M, Mario," tuturnya.

Namun seperti apa yang telah disampaikan sehari sebelumnya (18/9), Jusuf tidak dapat memastikan apakah uang itu diberikan kepada Andi Abu Ayyub atau tidak. Hakim Andi Ayyub sendiri telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Usai diperiksa selama enam jam, Andi menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Djodi Supratman. Selama pemeriksaan Andi juga tidak ditanya mengenai uang yang diberikan untuk memuluskan kasus ini.

Andi merupakan salah satu anggota majelis yang menangani perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito. Perkara ini terdaftar di Mahkamah Agung dengan nomor register 521 K/PID/2013. Kasasi diajukan oleh Jaksa Kejari Jakarta Selatan pada 9 April 2013. Perkara kasasi ini ditangani oleh Hakim Agung Gayus Lumbuun, Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Agung M. Zaharuddin Utama, serta panitera pengganti, M Ikhsan Fathoni. [dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya