Berita

Tjetjep Muchtar Soleh/net

Hukum

Sikapi Data ICW, Kejati Jabar Akan Telisik Lagi Dugaan Korupsi Bupati Cianjur

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2013 | 11:51 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan merespons ekspose kasus yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait perkara korupsi yang dikenal dengan makan-minum gate atau "Mamin Gate" di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Joko Subagyo, menyatakan, akan mendalami fakta hasil persidangan yang telah berlangsung.

"Intinya bahwa masih didalami terhadap fakta hasil persidangan kemarin. Nanti akan ditindaklanjuti hasil yang sudah di BAP bagaimana," ujar Joko Subagyo kepada wartawan, usai melantik asisten di jajaran Kejati Jabar dan Kejari Jabar, Kamis (19/8).


Joko mengatakan, memang ada fakta yang mengarah ke pihak lain, namun temuan itu masih akan ditelusuri.

"Kita lihat nanti, jika arahnya memang ke bupati akan kita sikapi," ujarnya.

Dalamjumpa persnya Selasa lalu (17/9), ICW berjanji membawa kasus korupsi Mamin Gate yang terjadi di Kabupaten Cianjur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini ditempuh karena ICW menilai banyak terjadi kejanggalan pada kasus tersebut.

Menurut Koordinator Badan Pekerja ICW, Danang Widiyoko, penyidik Kejati Jabar hanya menjerat dua tersangka yang merupakan pegawai rendahan di Pemkab Cianjur. Namun Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh dan istrinya, justru tidak tersentuh.

"Bupati Cianjur dan istrinya yang merupakan pelaku utama kasus Mamin Gate justru tidak tersentuh. Ini ada apa?. Makanya kami akan membawa kasus ini ke KPK," kata Danang.

Pada kasus Mamin Gate, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Setyabudi Tedjocahyono memvonis Kabag Keuangan Pemkab Cianjur Edi Iryana dengan hukuman 2 tahun penjara dan ajudan Bupati Cianjur Heri Khairuman dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim tak mampu menghadirkan istri Bupati Cianjur ke persidangan sebagai saksi. Bupati Cianjur sendiri bahkan tidak pernah didaftarkan sebagai saksi di persidangan. Belakangan ketua majelis hakim kasus mamingate, Setyabudi Tejocahyono, ditangkap KPK karena terlibat kasus suap korupsi dana bansos Pemkot Bandung.

Menurut Danang, meski kasus Mamin-Gate telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, eksaminasi atau penelaahan kasus ini masih bisa dilakukan. Danang mencontohkan kasus korupsi di Situbondo.

"Pada kasus korupsi di Situbondo, bupatinya ditangani KPK tapi pegawai rendahannya ditangani kejaksaan. Saya kira itu bisa dilakukan untuk kasus Mamin Gate yang melibatkan Bupati Cianjur," kata Danang.

Selain akan membawa kasus ini ke KPK kata Danang, pihaknya juga akan terus mendorong Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini.

ICW mencatat uang yang dikorupsi mencapai Rp 6,09 miliar. Korupsi ini terjadi pada sejumlah mata anggaran. Diantaranya, Belanja Penyediaan Jasa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Belanja penyediaan Rumah Tangga,
Belanja Pemeliharaan Rutin Rumah Jabatan, Belanja Pengadaan Rutin Mobil Jabatan, Belanja Pakaian Khusus, dan Belanja Perjalanan Dinas. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya