Berita

fot: net

Hukum

KPK Validasi Pengakuan Staf Panitera MA

RABU, 18 SEPTEMBER 2013 | 22:46 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memvalidasi atau mendalami lebih jauh tentang dugaan keterlibatan staf panitera Suprapto dan Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu sebagaimana dikatakan Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, petang tadi (Rabu, 18/9). Pernyataan ini disampaikan dia menanggapi pengakuan tersangka Djodi Supratman yang menyatakan Hakim Agung Andi Ayyub Saleh menyanggupi pengurusan kasasi melalui Suprapto yang diminta oleh pengacara Mario Carnalio Bernardo.

"Itu kan pengakuan. Semua didalami apakah benar atau tidak divalidasi apakah ada bukti-bukti pendukung atau enggak," kata Johan.


Kendati begitu, Johan tak menampik kemungkinan Suprapto dan Andi disangkakan menjadi pihak yang terlibat dalam kasus pengurusan suap kasasi di MA tersebut. Adapun Andi dan Suprapto pekan ini juga sudah diperiksa oleh penyidik KPK.

"Masih dikembangkan, yang didapat adalah tindak pidana korupsi (berupa) suap yang dilakukan oleh MCB (Mario Carnalio Bernardo) dan DS (Djodi Supratman)," terangnya.

"(Saat ini) Suprapto dan Andi saksi," tambah Johan lagi.

Djodi Supratman dan Mario Carnalio Bernardo telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi di MA. Status tersangka keduanya ditetapkan setelah diperiksa intensif 1 x 24 jam usai diringkus dalam OTT KPK, Kamis (25/7) lalu.Mario, pengacara di kantor advokat ternama Hotma Sitompul. Mario diketahui anak buah pengacara papan atas tersebut. Adapun Djodi Supratman, pegawai di lingkungan MA atau tepatnya staf Diklat MA. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya