Berita

muhammad nazaruddin/net

Hukum

KPK Kembali Sita Aset Haram Nazaruddin

SELASA, 17 SEPTEMBER 2013 | 21:03 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPUU) dalam pembelian saham Garuda yang menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Jurubicara KPK, Johan Budi menerangkan bahwa pihaknya belum lama ini kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Nazaruddin yang dicurigai berasal dari hasil korupsi. Aset milik terpidana suap terkait proyek pembangunan Wisma Atlet itu yang disita antara lain, Tanah, bangunan, dan rekening.

"Tetapi tidak seluruhnya atas nama MN (Muhammad Nazarudidin). Nilainya lebih dari Rp 400 milliar," Kata Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, petang tadi (Selasa, 17/9).


Penyidik KPK beberapa waktu lalu juga menyita beberapa aset yang diduga milik Nazar. Di antara aset yang telah disita adalah pabrik kelapa sawit di daerah Sumatera. Nilainya ditaksir mencapai Rp 90 miliar. Sebelum itu, KPK juga melakukan telah membekukan saham senilai Rp 300 miliar terkait pembelian saham garuda yang dilakukan dalam kasus ini.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011. Pasal yang disangkakan terhadap Nazaruddin adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat 2, subsider Pasal 11, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pidana asal. Lalu, pasal tindak pidana pencucian uang yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya