Berita

tahan manahan panggabean/net

Nusantara

Tahan Panggabeaan Dicoret dari Bakal Caleg karena Pernah Dihukum Pidana

Ahli Sebut Tindak Pidana Pengadu Sumut Beralasan Politik
SELASA, 17 SEPTEMBER 2013 | 16:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sidang kedua terungkap bahwa para Teradu, KPU Sumut tidak meloloskan Pengadu, Tahan Manahan Panggabean sebagai bakal caleg  Anggota Legislatif Sumatera Utara dari Partai Demokrat, karena pernah divonis hukuman pidana dengan ancaman di atas lima tahun.

"Sesuai keterangan Pengadilan Tinggi Negeri Medan, Pengadu pernah melanggar pasal 146 KUHP," terang Ketua KPU Sumut Surya Perdana di ruamg sidang DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Sidang kedua perkara KPU Sumut ini dimaksimalkan untuk mendengar keterangan para Ahli. Pengadu dalam perkara ini, yakni Tahan Manahan Panggabean yang merupakan bakal caleg Sumut dari Demokrat didampingi kuasa hukumnya, Jhon S.E Panggabean menghadirkan empat orang Ahli. Mereka adalah Budiman Sinaga (ahli hukum tata negara), Meidin Gultom (guru besar hukum pidana), Hendri Panggabean (mantan hakim agung), dan Abdussalam (pakar hukum pidana). Sedangkan Teradu, yakni Ketua KPU Sumut Surya Perdana dan Anggota Nurlela Djohan tidak menghadirkan Saksi/Ahli.


Akan tetapi, Pengadu yakin bahwa tindak pidana yang dilakukan adalah kategori tindak pidana beralasan politik. Sehingga harus dikecualikan, dan tidak bisa dijadikan alasan ketidaklolosannya. Pasal 146 KUHP menurut Pengadu masuk kategori pidana politik.

"Saya pernah dipenjara karena turut serta dalam demonstrasi menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli. Itu menurut para ahli adalah pidana politik. Jadi harus dikecualikan, sesuai Pasal 5 ayat 3 huruf a PKPU No 7/2013," ungkap Tahan Panggabean.

Ketika ditanya pendapatnya terkait pasal 146 KUHP, empat Ahli semuanya menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan Tahan Panggabean masuk kategori tindak pidana politik. "Soal pasal 146 KUHP, itu masuk kategori tindak pidana politik. Demonstrasi yang dilakukan Pengadu dilatarbelakangi untuk memperjuangkan kepentingan umum," jelas Meidin Gultom.

Sedangkan Budiman menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan oleh Pengadu sesuai dengan surat Mahkamah Agung. Surat tersebut menyebut bahwa tindak pidana politik adalah kegiatan yang dianggap melanggar hukum karena memeperjuangkan keyakinan politiknya untuk tujuan kebaikan masyarakat dan dilakukan tanpa kekerasan.

"Maka dari itu, Pengadu ini harus dikecualikan. Dia memenuhi syarat untuk menjadi caleg," tegas Budiman.

Atas keterangan Ahli, Teradu belum bisa menanggapinya. Mereka butuh waktu untuk menjawab secara lebih sistematis. Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini didampingi Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Anna Erliyana mengizinkan permohonan Teradu.

"Oke, tidak apa-apa kalau Teradu belum siap menanggapi. Jangan dipaksa-paksa. Teradu juga boleh mengajukan Saksi atau Ahli," tandas Nur Hidayat Sardini. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya