Berita

Hukum

Dirjen Pajak Pastikan Asian Agri Tetap Wajib Bayar Rp 4,3 Triliun

SELASA, 17 SEPTEMBER 2013 | 14:30 WIB | LAPORAN:

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany memastikan menolak keberatan yang diajukan Asian Agri Gruop terhadap keputusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan tunggakan pajak sebesar Rp 1,829 triliun.

"Kalau dirjen pajak, keberatannya pasti ditolaklah," ujar Fuad usai jalani pemeriksaan terkait kasus bailout Bank Century, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9).

Berdasarkan putusan MA, sebanyak 14 perusahan yang tergabung dalam grup Asian Agri milik Sukanto Tanoto dikenakan tunggakan sebesar Rp 1,829 triliun seperti yang tertuang di dalam surat ketetapan pajak (SKP). Jumlah tersebut ditambah denda Rp 2,5 triliun sehingga seluruh kewajiban pembayaran Asian Agri mencapai Rp 4,3 triliun. SKP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak itu didasarkan pada putusan MA atas perkara Suwir Laut. Asian Agri kemudian mengajukan keberatan atas tagihan terutang pajak pada Agustus lalu.


Suwir Laut adalah Manajer Perpajakan PT Asian Agri. Ia dianggap memanipulasi Surat Pemberitahuan Laporan Pajak Tahun (SPT) Asian Agri Group dalam kurun waktu 2002-2005 dan mengubah dokumen pada beberapa pendapatan anak perusahaan sehingga terjadi pengurangan pajak yang harus dibayarkan ke negara. Dalam perjalanan kasusnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Martin Ponto Bidara membebaskan Suwir Laut pada 15 Maret 2012 lalu.

Jaksa lantas mengajukan banding namun lagi-lagi di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 23 Juli 2012, Suwir dimenangkan. Di tingkat MA, kasasi Jaksa Penuntut Umum justru dikabulkan.

Fuad yang merupakan mantan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mengatakan putusan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada. Ia pun menekankan, walaupun Asian Agri nyatakan keberatan, mereka akan masih tetap diharuskan membayar tunggakan yang telah ditetapkan.

"Udah jalan sesuai aturanlah (putusannya). Iya tatap (bayar)," jelas Fuad sebelum meninggalkan gedung KPK. [dem]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya