Berita

Hukum

Dirjen Pajak Pastikan Asian Agri Tetap Wajib Bayar Rp 4,3 Triliun

SELASA, 17 SEPTEMBER 2013 | 14:30 WIB | LAPORAN:

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany memastikan menolak keberatan yang diajukan Asian Agri Gruop terhadap keputusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan tunggakan pajak sebesar Rp 1,829 triliun.

"Kalau dirjen pajak, keberatannya pasti ditolaklah," ujar Fuad usai jalani pemeriksaan terkait kasus bailout Bank Century, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9).

Berdasarkan putusan MA, sebanyak 14 perusahan yang tergabung dalam grup Asian Agri milik Sukanto Tanoto dikenakan tunggakan sebesar Rp 1,829 triliun seperti yang tertuang di dalam surat ketetapan pajak (SKP). Jumlah tersebut ditambah denda Rp 2,5 triliun sehingga seluruh kewajiban pembayaran Asian Agri mencapai Rp 4,3 triliun. SKP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak itu didasarkan pada putusan MA atas perkara Suwir Laut. Asian Agri kemudian mengajukan keberatan atas tagihan terutang pajak pada Agustus lalu.


Suwir Laut adalah Manajer Perpajakan PT Asian Agri. Ia dianggap memanipulasi Surat Pemberitahuan Laporan Pajak Tahun (SPT) Asian Agri Group dalam kurun waktu 2002-2005 dan mengubah dokumen pada beberapa pendapatan anak perusahaan sehingga terjadi pengurangan pajak yang harus dibayarkan ke negara. Dalam perjalanan kasusnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Martin Ponto Bidara membebaskan Suwir Laut pada 15 Maret 2012 lalu.

Jaksa lantas mengajukan banding namun lagi-lagi di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 23 Juli 2012, Suwir dimenangkan. Di tingkat MA, kasasi Jaksa Penuntut Umum justru dikabulkan.

Fuad yang merupakan mantan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mengatakan putusan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada. Ia pun menekankan, walaupun Asian Agri nyatakan keberatan, mereka akan masih tetap diharuskan membayar tunggakan yang telah ditetapkan.

"Udah jalan sesuai aturanlah (putusannya). Iya tatap (bayar)," jelas Fuad sebelum meninggalkan gedung KPK. [dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya