Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi dari PT Kernel Oil Private Limited untuk dimintai keterangan terkait suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang diterima oleh Kepala SKK Migas non-aktif, Rudi Rubiandini.
Hari ini (Selasa, 17/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sudomo, Yatman, dan Ira Dwi Andini. Ketiganya adalah pegawai PT Kernel Oil.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi beberapa saat lalu.
Direktur Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, pun telah tiba di KPK sekitar pukul 10.40 WIB. Seperti biasa, Simon hanya mengumbar senyum dan tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan.
Pemeriksaan terhadap Simon ini tidak ada di dalam jadwal pemeriksaan yang diumumkan KPK. Namun, menurut Priharsa, Simon diperiksa sebagai saksi untuk Rudi Rubiadini dan Deviardi.
"(Simon diperiksa) untuk dua tersangka," ujar Priharsa melalui pesan singkat.
Pada13 Agustus lalu tim penyidik KPK menangkap Direktur PT Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan seorang pelatih golf, Deviardi, karena terlibat dalam pemberian suap kepada Rudi Rubiandini. Mereka bertiga langsung ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dari tangan tersangka KPK menyita uang sebesar US$ 690 ribu dan 127 dolar Singapura. Saat penangkapan, penyidik KPK menyita uang tunai US$ 400 ribu. Selain itu, saat penggeledahan di rumah Rudi penyidik menemukan uang US$ 90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura serta US$ 200 ribu di rumah Ardi. Jika dihitung, total uang ini mencapai Rp 8,14 miliar.
KPK menyangkakan tuduhan pemberi suap kepada Simon dan diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Sementara Rudi dan Ardi disangkakan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
[ald]