Berita

Hukum

KPK, Tangkap Eks Dirut Petrokimia Gresik Arifin Tasrif

MINGGU, 15 SEPTEMBER 2013 | 14:44 WIB | LAPORAN:

Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu mengendus korupsi sistemik yang dilakukan Arifin Tasrif, mantan Direktur Utama PT Petrokimia Gresik periode 2001-2010. Korupsi sistemik itu terlihat dari pengadaan yang bermasalah.

Ketua Harian FSP BUMN Bersatu, Prakoso Wibowo mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan RP dari GWCPIEC, selama tahun 2004 dilakukan lima kali pengiriman melalui kapal sebanyak 187. 836,00 MT. Setelah tiba di Gedung Gresik dilakukan uji kualitas yang dilakukan oleh Sucofindo.

"Dari hasil uji kualitas diketahui bahwa PO No. 352/LN/2004, sebanyak 37.102,00 MT memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam perjanjian. Sedangkan terhadap 4 PO lainnya yaitu No. 865/LN/2003, No.062/LN/2004, No. 149/LN/2004 dan No. 440/LN/2004 sebanyak 150.734,00 MT, kualitasnya berada dibawah standar yang ditetapkan dalam perjanjian sehingga PT PG berhak atas klaim," kata dia dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (15/9).


Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara saldo bank menurut rekening koran dengan saldo menurut pembukuan Akuntansi, yaitu saldo rekening bank lebih tinggi dari saldo menurut buku pada bulan januari, juni, oktober dan november tahun 2004.

Rinciannya, pada bulan Januari 2004, saldo rekening koran lebih besar Rp 42 miliar. Selanjutnya, pada Juni 2004, saldo rekening koran lebih besar Rp 60 miliar. Oktober 2004, saldo rekening koran lebih besar 69 miliar. November 2004, saldo rekening koran lebih besar 87 miliar.

"PT PG seharusnya melakukan rekonsiliasi bank secara teratur setiap bulan dan bila terdapat selisih segera menyesuaikannya sehingga saldo bank di pembukuan selalu sesuai dengan saldo fisik yang ada di Bank," terang dia.

BPK telah memeriksa perhitungan subsidi pupuk urea dan non urea PT Petrokimia Gresik (PT PG) TA 2007 yang diajukan kepada Pemerintah masing-masing sebesar Rp 176,81 miliar dan Rp 2,08 triliun.

Karenanya Prakoso meminta penegak hukum, dalam hal ini KPK untuk memperhatikan beberapa hal. Salah satunya, mengusut korupsi sistemik pupuk.

"Koreksi perhitungan subsidi pupuk urea dan non urea sebesar Rp 1,04 miliar sehingga jumlah subsidi pupuk urea yang seharusnya diberikan sebesar Rp 175,76 miliar. Dari jumlah subsidi pupuk urea yang seharusnya diberikan kepada PT PG tersebut, Pemerintah telah membayar kepada PT PG sebesar Rp 182,30 miliar sehingga jumlah subsidi pupuk urea lebih dibayarkan oleh Pemerintah kepada PT PG sebesar Rp 6,53 miliar," jelas dia.

Kemudian, koreksi perhitungan subsidi pupuk non urea sebesar Rp 28,23 miliar sehingga jumlah subsidi pupuk non urea yang seharusnya diberikan berdasarkan sebesar Rp 2,05 triliun. Dari jumlah subsidi pupuk non urea yang seharusnya diberikan kepada PT PG tersebut, Pemerintah telah membayar kepada PT PG sebesar Rp 1,97 triliun, sehingga PT PG masih kurang menerima subsidi pupuk non urea sebesar Rp 78,26 miliar.

"Kami minta KPK memeriksa Arifin Tasrif, demi Tegaknya Hukum dan Keadilan Kami berharap Pimpinan KPK segera memeriksa dan menangkap Saudara Arifin," demikian Prakoso.[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya