Berita

Hukum

Hakim Agung: Putusan PK Sudjiono Timan Langgar KUHAP

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2013 | 13:59 WIB | LAPORAN:

Putusan Peninjauan Kembali yang membebaskan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan telah dinyatakan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada (never existed).

Hakim Agung Gayus Lumbuun menjelaskan, putusan lepas Sudjiono sudah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertimbangannya karena PK itu diajukan oleh sang istri selain tidak mematuhi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1/2012 tentang Pengajuan PK dalam Perkara Pidana.

"Setiap putusan pengadilan yang melanggar hukum formal akibat dari ketidakcermatan hakim, sehingga menimbulkan masalah maka sesuai KUHAP maka putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum," tegas Gayus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/9).


Lebih lanjut Gayus menekankan, di dalam KUHAP pasal 197 sudah sangat jelas bahwa putusan pengadilan dapat batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat formal pemidanaan.

"Penegakan hukum di negara kita harus memperhatikan instrumen hukum yang ada sesuai amanat yang terdapat dalam KUHAP," tukas mantan anggota DPR ini.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan bahwa pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan MA dan Komisi Yudisial (KY) atas putusan PK Sudjiono untuk kemudian memikirkan upaya hukum lain.

"Adanya kesalahan prosedur atau tidak, kami menunggu keputusan MA dan KY. Termasuk langkah hukum yang akan kami lakukan termasuk pengajuan PK," kata Basrief.

Sementara mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, MA seharusnya segera mengadakan evaluasi termasuk memberikan sanksi atas ketidakcermatan hakim atas kesalahan dalam suatu putusan.

"Putusan yang tak sesuai KUHAP tersebut sangat sedikit, hanya beberapa saja yang tak sesuai KUHAP, tapi banyak yang sudah sesuai,"sambung Asep.[wid]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya