Berita

robert tantular/net

Hukum

CENTURYGATE

Robert Tantular: Mudah-mudahan KPK Mau Selidiki Lagi Rp 6,7 Triliun Itu

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2013 | 12:34 WIB | LAPORAN:

Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century yang sekarang telah berubah nama jadi Bank Mutiara, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Jumat, 13/9), terkait kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, Robert diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya, eks Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang sudah menjadi tersangka sejak tahun lalu.

Robert Tantular tiba di Gedung KPK pada pukul 11.45 WIB. Dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang, Robert terkesan lebih santai dari biasanya. Terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century tersebut memberikan sedikit keterangan kepada wartawan sebelum masuk ke gedung KPK.


"Minggu lalu saya minta KPK untuk lebih mendalami uang yang Rp 6,7 triliun, dan ternyata KPK memanggil saya lagi," papar Robert.

"Mudahan KPK benar-benar mau menyelidiki lebih lanjut uang yang Rp 6,7 triliun, itu saja dulu," kata Robert singkat.

Pada pemeriksaan lalu, Robert mengaku tidak mengetahui adanya pencairan dana bailout yang totalnya mencapai Rp 6,7 triliun itu.

"Saya ditangkap pada 25 November 2008, sedangkan bailout itu dicairkan pada tanggal 24 November sampai Juli 2009, menjadi total Rp6,7 triliun. Jadi saat pencairan itu, saya sudah di dalam tahanan Mabes Polri. Bagaimana saya tahu pencairan dana itu?" ucapnya di gedung KPK pada 24 Agustus lalu.

Pada 20 November 2012, KPK telah menetapkan eks Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa BI Budi Mulya sebagai tersangka dan eks Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chalimah Fadjrijah sebagai yang bertanggung jawab atas kebijakan kontroversial itu.

KPK juga telah memeriksa Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sebagai saksi dalam kasus ini. KPK mencari otak dari pemberian FPJP kepada Bank Century pada 2008. Pemberian bantuan itu dinilai sebagai kebijakan yang keliru dari awal.

Modusnya, mengubah syarat rasio kecukupan modal atau CAR (capital adequacy ratio) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif. Sehingga, CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman yang menggelembung sampai Rp 6,7 triliun.

KPK juga berupaya menemukan apakah benar ada ancaman kegagalan sistemik jika Bank Century tidak segera diselamatkan pada saat itu. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya