Berita

DADA ROSADA/NET

Hukum

Hakim Ramlan Comel Kembali Jadi Saksi Dada Rosada

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2013 | 11:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Hakim Ad Hoc Ramlan Comel terkait kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono dalam pengurusan persidangan korupsi dana bansos Kota Bandung.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Ramlan Comel diperiksa sebagai saksi untuk mantan walikota Bandung, Dada Rosada.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk DR (Dada Rosada)," ujar Priharsa saat dikonfirmasi beberapa saat lalu (Jumat, 13/9).


Setibanya di gedung Pimpinan Abraham Samad Cs itu, Ramlan enggan berkomentar apapun. Dia langsung berjalan masuk menuju ruang lobi KPK dan berlanjut ke ruang penyidik.

Selain Ramlan, tim penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang notaris bernama Mauluddin Achmad Turyana.

Diketahui, Hakim Setyabudi Tedjo Tjahyono, Ramlan Comel, dan juga hakim Jojo Johari adalah majelis hakim kasus bansos. Hakim Setyabudi sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka, sementara dua hakim yang lain masih berstatus saksi.

Ramlan diduga terlibat dalam kasus suap ini karena tampak dalam reka ulang atau rekonstruksi pemberian suap kepada hakim Setyabudi yang digelar KPK beberapa waktu lalu. Ramlan diikutkan dalam rekonstruksi di Vila Jodam milik Toto. Diduga ada pertemuan antara Toto, Setyabudi, Ramlan, Wali Kota Dada Rosada, dan mantan Sekretaris Daerah Edi Siswadi di vila tersebut.

KPK telah menetapkan enam tersangka. Selain Setyabudi, tersangka lainnya adalah Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto, mantan wali kota Bandung terpilih Dada Rosada, dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi.[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya