Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Hakim Ad Hoc Ramlan Comel terkait kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono dalam pengurusan persidangan korupsi dana bansos Kota Bandung.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Ramlan Comel diperiksa sebagai saksi untuk mantan walikota Bandung, Dada Rosada.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk DR (Dada Rosada)," ujar Priharsa saat dikonfirmasi beberapa saat lalu (Jumat, 13/9).
Setibanya di gedung Pimpinan Abraham Samad Cs itu, Ramlan enggan berkomentar apapun. Dia langsung berjalan masuk menuju ruang lobi KPK dan berlanjut ke ruang penyidik.
Selain Ramlan, tim penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang notaris bernama Mauluddin Achmad Turyana.
Diketahui, Hakim Setyabudi Tedjo Tjahyono, Ramlan Comel, dan juga hakim Jojo Johari adalah majelis hakim kasus bansos. Hakim Setyabudi sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka, sementara dua hakim yang lain masih berstatus saksi.
Ramlan diduga terlibat dalam kasus suap ini karena tampak dalam reka ulang atau rekonstruksi pemberian suap kepada hakim Setyabudi yang digelar KPK beberapa waktu lalu. Ramlan diikutkan dalam rekonstruksi di Vila Jodam milik Toto. Diduga ada pertemuan antara Toto, Setyabudi, Ramlan, Wali Kota Dada Rosada, dan mantan Sekretaris Daerah Edi Siswadi di vila tersebut.
KPK telah menetapkan enam tersangka. Selain Setyabudi, tersangka lainnya adalah Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto, mantan wali kota Bandung terpilih Dada Rosada, dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi.
[wid]