Berita

Batubara Ilegal

Bisnis

Penambangan Batubara Ilegal Meluas, Negara Tekor Rp 7 Triliun

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2013 | 09:25 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat maraknya penambangan batubara ilegal merugikan negara triliunan rupiah.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengakui, kerugian yang harus ditanggung negara dari aktivitas penambangan batu bara ilegal diperkirakan mencapai Rp 7 triliun tahun ini.

Menurutnya, kerugian ini dialami pemerintah karena banyaknya penambahan kontrak izin pertambangan ilegal. Disebut ilegal lantaran kontrak tersebut ternyata palsu.


Selain itu, kerugian negara juga muncul dari maraknya pelabuhan-pelabuhan ilegal yang mengakomodir oknum penambang batubara melakukan aktivitas ekspor tanpa melengkapi perizinan.

“Ada yang disebut pelabuhan tikus, banyak di Indonesia untuk mengekspor,” tegasnya.

Sementara, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, pengusaha sebaiknya tidak memprotes rencana pemerintah menaikkan royalti tambang batubara. Sebab, kebijakan itu diambil untuk meningkatkan kualitas pemeliharaan lingkungan.

“Royalti itu ada hal-hal yang digunakan untuk reklamasi. Untuk hal-hal seperti itu, jadi kita jangan melihatnya memberatkan pengusaha, tapi lebih memberikan kebaikan pada masyarakat,” ujar Hatta.

Untuk diketahui, pemerintah berencana menaikkan royalti batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi 10-13,5 persen dari harga jual mulai Januari 2014.

Namun, Hatta tidak menutup kemungkinan nilai royalti bisa lebih kecil dari itu, tergantung hasil kajian dari Kementerian ESDM.

“Royalti sejauh ini yang sedang dibahas ESDM, dan itu harus dikaji terus, bisa saja 13,5 persen untuk IUP enggak sampai segitu,” cetusnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah untuk membatalkan rencana menaikkan tarif royalti batu- bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pengurus APBI Pandu Sjahrir mengatakan, meski pemerintah ngotot menerapkan kebijakan tersebut, hal itu tidak serta merta dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Sebaliknya, kebijakan ini dinilai hanya akan menambah banyak penambang batu bara ilegal yang justru merugikan pendapatan negara. “Ekspor ilegal sekarang masih cukup besar, ilegal bisa 56 juta ton per tahun,” tandas Pandu. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya