Berita

foto: net

Nusantara

KPUD Sumsel Dianggap Lampaui Kewenangan

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2013 | 17:49 WIB | LAPORAN:

Sikap Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Selatan (KPUD Sumsel) dinilai membuat kisruh Pilkada Sumsel berlarut-larut. KPUD dianggap melampaui kewenangan yang diberikan UU. KPUD seharusnya menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPUD Sumsel melaporkan lebih dulu hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kekacauan pada rapat pleno KPUD Sumsel terkait rekapitulasi pemungutan suara ulang yang digabungkan dengan Pilkada 6 Juni 2013. Pasangan  Herman Deru-Maphilinda (Derma) tidak menerima keputusan rekapitulasi tersebut karena tidak sesuai dengan keputusan MK yang memerintahkan KPUD Sumsel untuk melaporkan terlebih dahulu hasil dari PSU

"KPUD jangan dulu melakukan penggabungan rekap pilkada pertama dengan PSU. MK tidak memerintahkan hal tersebut. Ada apa dengan KPUD Sumsel sampai berani melanggar putusan MK?" kata analis politik Point Indonesia, Karel Susetyo, kepada wartawan, Kamis (12/9).


Terkait dugaan kecurangan pasangan incumbent Alex Noerdin-Ishak Mekki, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang keuangan daerah, pemaanfatan bantuan sosial, dan mobilisasi Linmas, Karel menganjurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.

"Seharusnya KPK turun tangan soal dugaan penyelewengan Bansos di Sumsel tahun anggaran 2013 ini, di mana terjadi pelonjakan jumlah yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya," pintanya.

Menurut dia, Pilkada di Sumsel kali ini memang unik, karena baru dalam sejarah pilkada di Indonesia ada 74 ribu linmas diberdayakan untuk melakukan pengamanan di tingkat TPS. Padahal tugas pengamanan seharusnya berada di tangan kepolisian.

Kemenangan pasangan Alex Noerdin-Iskak Mekki pada Pilkada Sumatera Selatan 2013 dibatalkan oleh keputusan MK karena dugaan banyaknya pelanggaran. Gugatan Herman Deru dikabulkan dan pasangan nomor tiga ini optimis bisa memenangkan di putaran selanjutnya.

MK kemudian memerintahkan agar KPU Sumatera Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah meyakini bahwa gubernur incumbent telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pilkada, yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya