Berita

ilustrasi

Bisnis

Tekan Sengketa Lahan, BPN Jaktim Gaet Kejari

“Industri Butuh 2.700 Ha Lahan”
KAMIS, 12 SEPTEMBER 2013 | 09:34 WIB

Badan Pertanahan Nasiona (BPN) terus mengantisipasi berbagai sengketa yang akan berujung pada hambatan investasi. Kantor BPN Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kemarin meneken perjanjian kerja sama dalam penanganan maslah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerjasama tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum.

Berdasarkan peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 4 tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja kantor wilayah BPN dan kantor pertahanan pada pasal 31 huruf G menyatakan,  kantor pertanahan mempunyai tugas dan fungsi koordinasi terhadap penanganan konflik, sengketa dan perkara pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Adsministrasi Jakarta Timur Lukman Hakim menuturkan, kerja sama ini bertujuan mengenai secara bersama-sama penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam maupun luar pengadilan, serta luar negeri. “Bentuknya berupa pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta masalah-masalah hukum lainnya sesuai perundang-undangan,” cetusnya.


Lukman mengemukakan, kerjasama ini juga akan berlangsung untuk jangka waktu dua tahun terhitung mulai ditandatanganinya piagam dan sesudahnya dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dia berharap, perjanjian kerjasama ini dapat di implementasikan secara efektif.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai pembangunan dan pengembangan kawasan industri di daerah masih terkendala investasi termasuk ketersediaan lahan. “Selama ini, keinginan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengembangkan pusat industri di wilayahnya masing-masing cukup besar, namun masih terhambat dengan investor yang mau berinvestasi. Pengembangan pusat-pusat industri harus dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan industri nasional,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan dan Perwilayahan Industri Kemenperin Dedy Mulyadi.

Pola pengembangan kawasan industri di Indonesia, yang saat ini enam persen dilakukan oleh pemerintah dan 94 persen  lainnya peran swasta. Kondisi tersebut berbeda dengan be-berapa negara Asia lainnya.

Dedi mengatakan, proyeksi kebutuhan lahan kawasan industri adalah 12,5 hektar (ha) untuk investasi senilai Rp 1 triliun. Proyeksi ini didasarkan data tahun 2011, ketika penjualan lahan kawasan industri mencapai 1.247,84 ha sementara total investasi penanaman modal asing maupun dalam negeri sektor industri senilai Rp 99,64 triliun.
Total luasan lahan kawasan industri yang tersisa hingga sekarang 7.911.98 ha.

Sementara itu proyeksi kebutuhan lahan kawasan industri tahun 2013 seluas 2.372,59 ha. Kebutuhan lahan kawasan industri untuk mengiringi masuknya investasi di tahun 2014 diproyek-sikan 2.847,10 ha, dan di tahun 2015 seluas 3.416,53 ha. Akibatnya, tanpa ada penambahan kawasan industri baru maupun per-luasan dari yang sudah ada, maka persediaan kawasan industri akan habis.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya