Berita

ilustrasi

Bisnis

Tekan Sengketa Lahan, BPN Jaktim Gaet Kejari

“Industri Butuh 2.700 Ha Lahan”
KAMIS, 12 SEPTEMBER 2013 | 09:34 WIB

Badan Pertanahan Nasiona (BPN) terus mengantisipasi berbagai sengketa yang akan berujung pada hambatan investasi. Kantor BPN Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kemarin meneken perjanjian kerja sama dalam penanganan maslah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerjasama tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum.

Berdasarkan peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 4 tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja kantor wilayah BPN dan kantor pertahanan pada pasal 31 huruf G menyatakan,  kantor pertanahan mempunyai tugas dan fungsi koordinasi terhadap penanganan konflik, sengketa dan perkara pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Adsministrasi Jakarta Timur Lukman Hakim menuturkan, kerja sama ini bertujuan mengenai secara bersama-sama penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam maupun luar pengadilan, serta luar negeri. “Bentuknya berupa pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta masalah-masalah hukum lainnya sesuai perundang-undangan,” cetusnya.


Lukman mengemukakan, kerjasama ini juga akan berlangsung untuk jangka waktu dua tahun terhitung mulai ditandatanganinya piagam dan sesudahnya dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dia berharap, perjanjian kerjasama ini dapat di implementasikan secara efektif.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai pembangunan dan pengembangan kawasan industri di daerah masih terkendala investasi termasuk ketersediaan lahan. “Selama ini, keinginan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengembangkan pusat industri di wilayahnya masing-masing cukup besar, namun masih terhambat dengan investor yang mau berinvestasi. Pengembangan pusat-pusat industri harus dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan industri nasional,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan dan Perwilayahan Industri Kemenperin Dedy Mulyadi.

Pola pengembangan kawasan industri di Indonesia, yang saat ini enam persen dilakukan oleh pemerintah dan 94 persen  lainnya peran swasta. Kondisi tersebut berbeda dengan be-berapa negara Asia lainnya.

Dedi mengatakan, proyeksi kebutuhan lahan kawasan industri adalah 12,5 hektar (ha) untuk investasi senilai Rp 1 triliun. Proyeksi ini didasarkan data tahun 2011, ketika penjualan lahan kawasan industri mencapai 1.247,84 ha sementara total investasi penanaman modal asing maupun dalam negeri sektor industri senilai Rp 99,64 triliun.
Total luasan lahan kawasan industri yang tersisa hingga sekarang 7.911.98 ha.

Sementara itu proyeksi kebutuhan lahan kawasan industri tahun 2013 seluas 2.372,59 ha. Kebutuhan lahan kawasan industri untuk mengiringi masuknya investasi di tahun 2014 diproyek-sikan 2.847,10 ha, dan di tahun 2015 seluas 3.416,53 ha. Akibatnya, tanpa ada penambahan kawasan industri baru maupun per-luasan dari yang sudah ada, maka persediaan kawasan industri akan habis.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya