Berita

ilustrasi, Cukai Rokok

Bisnis

Aturan Cukai Rokok Direvisi, Negara Kehilangan Rp 5 Triliun

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2013 | 09:18 WIB

Negara tahun ini bakal kehilangan potensi tambahan penerimaan triliunan rupiah dari sektor cukai. Pasalnya, pemerintah belum bisa menerapkan aturan baru cukai tembakau yang mengatur perusahaan rokok terafiliasi.

Padahal, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.011/2013 tentang Penetapan Golongan Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Memiliki Hubungan Keterkaitan sudah disahkan pada 11 April 2013.

Hingga kini, aturan itu belum diterapkan karena banyaknya tekanan. Padahal, pemerintah lewat APBNP 2013 sudah memasukkan proyeksi penerimaan tambahan cukai tersebut ke dalam target pendapatan negara.


Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku, tak bisa  mengutip cukai perusahaan terafiliasi tersebut dengan tarif baru, lantaran akan ada revisi dari isi PMK.

“Akan ada revisi untuk PMK itu dan tahun ini ditargetkan selesai. Jadi sampai sekarang kami belum bisa menerapkan tarif baru di PMK 78 tahun 2013,” kata Bambang di Jakarta, kemarin.

Bambang mengakui, ada potensi penerimaan negara yang hilang dengan langkah ini. Meski begitu, dia belum bisa membeberkan berapa total penerimaan yang hilang.
“Nanti baru di 2014 kami bisa mengimplementasikan PMK hasil revisi tersebut,” serunya.

 Direktur Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Rahmat Subagio menjelaskan, sebenarnya sebelum PMK ini terbit, pihaknya sudah tegas menerapkan PMK Nomor 191/PMK.04/2010 mengenai Hubungan Istimewa Perusahaan Rokok mulai tanggal 23 Noveber 2012.

Menurutnya, sejauh ini produsen rokok kerap mengakali pengenaan besaran cukai dengan memecah perusahaannya menjadi perusahaan-perusahaan kecil.

Untuk mempermudah pengawasan, kata dia, pemerintah juga sudah mengeluarkan  PMK-200/PMK.04/2008  tentang batas minimal luas pabrik rokok. Ia mengatakan, peraturan ini dibuat demi efektivitas pengawasan mengingat pelanggaran cukai rokok sering terjadi pada industri kecil.

Tahun ini, pendapatan cukai ditargetkan bisa mencapai Rp 104,7 triliun atau lebih tinggi 10,2 persen dari realisasi tahun 2012 lalu yang sebesar Rp 90,6 triliun.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati berpendapat, selama ini penerimaan negara kurang optimal terutama dari sisi perpajakan dan cukai. Banyaknya kebocoran yang menciptakan berkurangnya penerimaan negara.

“Kalau PMK itu efektif bakal ada penambahan penerimaan sebesar Rp 5 triliun. Hal itu bakal terjadi sebaliknya,” tutur Enny.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya