Berita

ilustrasi

Bisnis

UU Pesisir Harus Berpihak Kepada Nelayan Tradisional

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2013 | 08:06 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan DPR terus menggenjot revisi Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK)
Saat ini, KKP pun terus melakukan konsultasi publik ke kampus-kampus. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dari akademisi terkait dengan revisi UU Pesisir itu.

Ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy mengatakan, sebenarnya tidak semua pasal dalam UU Pesisir tersebut yang akan diubah, tetapi hanya 16 pasal yang bersangkutan dengan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang dibatalkan oleh MK.

Pembatalan itu, kata dia, lantas menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perusahaan wilayah pesisir dan wilayah kepulauan kecil.

Pembatalan itu, kata dia, lantas menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perusahaan wilayah pesisir dan wilayah kepulauan kecil.

“Inti dari revisi ini tentunya memberikan payung hukum terkait dengan pengusahaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang lebih bernuansa kerakyatan. Sebab, pasal  yang dibatalkan MK diindikasikan melawan UUD 45 terkait dengan swastanisasi perusahaan di wilayah perairan dan pesisir,” ujar politisi PPP itu saat memimpin forum diskusi di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Selasa (10/9).

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia KKP Suseno mengatakan, masyarakat di sekitar pesisir harus diberikan kesempatan untuk ikut andil dalam pembangunan usaha di wilayahnya. Sehingga, mereka bisa memanfaatkan hasil bumi dan lautnya meski wilayah tersebut sudah menjadi hak pemilik usaha.

“Yang penting perubahan itu tidak memberikan kewenangan mutlak kepada pemilik, makanya kami memperjuangkan untuk mengubah kepemilikan yang bersifat hak menjadi perizinan, agar masyarakat masih bisa ikut berunding untuk menentukan persyaratan kepada perusahaan yang ingin investasi di wilayahnya,” katanya.

Rektor Undip  Prof Sudarto mengatakan, undang-undang itu memang layak direvisi. Pasalnya, sumber daya alam baik bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bukannya, diberikan kepada pemilik hak penguasaan swasta yang kemudian menggusur rakyat kecil.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan, dalam merevisi UU No 27 Tahun 2007, seharusnya KKP tidak melibatkan kalangan kampus namun juga nelayan tradisional dan masyarakat adat yang tersebar di berbagai daerah. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya