Masyarakat Sumatera Selatan diminta menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), setelah sebelumnya diputuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 Kabupaten/Kota plus 1 Kecamatan yang digelar 4 September.
"Saat ini kan kewenanganya ada di MK, yang memerintahkan dilakukan PSU dan dan melaporkan hasil PSU ke MK. Karena itu KPU daerah tidak berwenang menetapkan dan merekap hasil PSU dan non PSU," ujar pengamat politik Point Indonesia Karel Harto Susetyo dalam rilis yang diterima Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 11/9).
Artinya, lanjut Karel, pemungutan suara ulang dan non-pemungutan suara ulang tidak bisa seenaknya digabung dan kemudian diketahui siapa pemenangnya. Yang paling berhak menentukan siapa pemenang pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel, tegasnya, adalah MK sendiri.
"Sebelumnya kan sudah jelas MK membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumsel yang menetapkan pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan 2013-2018. Kemudian dilakukan PSU, karena diduga ada kecurangan, jadi marilah kita patuhi putusan MK, baik itu putusan sela yang sudah kita laksanakan bersama-sama maupun putusan MK yang akan datang," tuturnya.
Karena itu Karel berharap, semua pihak tidak membuat opini sendiri terhadap hasil pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Sumsel, 4 September lalu. Hal ini, lanjutnya, hanya akan memperburuk situasi politik di daerah.
"Apa salahnya kita tunggu putusan yang akan datang. Karena ini pertaruhanya legitimasi politik kepemimpinan sumsel lima tahun mendatang," paparnya.