Berita

fuad rahmany/net

CENTURYGATE

Pernyataan Fuad Rahmany Mempertegas Kesalahan Boediono

RABU, 11 SEPTEMBER 2013 | 12:36 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga jam pada Selasa kemarin (10/9), Direktur Jenderal Pajak Ahmad Fuad Rahmany menegaskan lagi bahwa Bank Century tidak pantas disebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Apa yang disampaikan Fuad di hadapan penyidik KPK, dan juga di hadapan publik usai diperiksa, mengingatkan kembali pada rapat konsultasi Komite Stabalitas Sistem Keuangan (KSSK). Rapat konsultasi KSSK ini digelar beberapa saat sebelum rapat KSSK pada tanggal 21 November 2008, dinihari.

Dalam rapat konsultasi itu, sebagaimana sudah beredar dalam dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditandatangani 26 September 2009, disebutkan bahwa rapat Konsultasi KSSK itu digelar untuk membahas apakah benar Bank Century merupakan bank gagal berdampak sistemik atau tidak.


Dalam rapat konsultasi yang digelar pada malam tanggal 20 November 2008 itu, KSSK minta pandangan dari beberapa pejabat Depkeu, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Mandiri, Ketua UKP3R. Fuad Rahmany sendiri hadir sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang dimiantai pandangannya.

Dalam rapat konsultasi itu, Fuad, sebagaimana juga peserta yang lain, memang menegaskan dan tak setuju bila Bank Century disebut sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pandangan Fuad ini berbeda dengan pandangan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, yang mempresentasikan dan ngotot menyebutkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Karena berdampak sistemik, BI juga mempresentasikan untuk mencari jalan keluar dan menyelamtkan bank Century dengan memberi dana talangan atau bailout.

Usai rapat konsultasi, pada tanggal 21 November 2008 dini hari, KSSK menggelar rapat. Dalam rapat ini hadir Ketua KSSK yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggota KSSK yang juga Gubernur BI Boediono dan Sekretaris KSSK Raden Pardede. Dasar hukum rapat yang digunakan KSSK ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Dalam Rapat KSSK inilah kemudian diputuskan Bank Century sebagai "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik". KSSK pun menyetujui untuk memberi dana talangan sebesar Rp 630 miliar.

Pertanyaan publik sejak lama, mengapa KSSK akhirnya memutuskan bahwa Century adalah bank gagal berdampak sistemik. Padahal dalam rapat konsultasi banyak pandangan yang menyebutkan Century bukan bank gagal berdampak sistemik. Bahkan, di dalam notulensi rapat konsultasi juga BI memberikan catatan yang intinya berupa pengakuan bahwa penilaian mereka atas keadaan Bank Century sulit untuk dibuktikan.

Dalam notulensi itu tertulis: "Sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan resiko sistemik atau tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore seperti saran LPS karena Bank Century tidak mempunyai cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu."

Pertanyaan publik kedua, mengapa akhirnya dana talangan untuk Century menjadi Rp 6,7 triliun, bukan Rp 630 miliar.

Dan pernyataan Fuad usai diperiksa KPK sebenarnya tidak ada yang baru. Namun penyataan Fuad di hadapan penyidik KPK semakin mengkonfirmasi dokumen yang sempat bedar di awal-awal kasus ini mencuat ke permukaan. [ysa]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya