Berita

FOTO:RMOL

Nusantara

Terdakwa Pencuri Motor Nangis Divonis 2,6 Tahun Bui

Proses Persidangan Tanpa Didampingi Pengacara
SELASA, 10 SEPTEMBER 2013 | 16:57 WIB | LAPORAN:

Mohamad Rizki Bagja hanya bisa menitikkan air mata saat majelis hakim Pengadilan Negeri Garut memvonisnya 2,6 tahun penjara atas dakwaan pencurian sepeda motor, Senin (9/9) siang.

Ya malang nian nasib warga Kampung Cijeruk, Desa Tapak, Kecamatan Ibin, Banten ini. Meski sudah mengaku tidak mencuri sepeda motor, jaksa tetap mendakwanya dengan sanksi yang memberatkan.

Proses persidangan tak dihadiri satu kerabat maupun keluarga terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa Rizki juga tidak didampingi penasehat hukum atau pengacara yang seharusnya disediakan pengadilan dalam proses persidangan.


Dalam proses persidangan, Ketua Majelis Hakim menyatakan Rizki terbukti bersalah telah melanggar Pasal 363 ayat 1 dan ayat 4 tentang pencurian dan pemberatan sebagaimanan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Padahal, menurut Rizki, ia ditahan awalnya karena kedapatan mengenakan seragam polisi. Tapi tuduhan yang dialamatkan ke dirinya berubah saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

"Saat diperiksa polisi saya dipaksa untuk menandatangani BAP kasus pencurian sepeda motor dengan tekanan akan dibunuh jika menolak menandatangani," tutur Rizki.

Sementara Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dadang Garnadi, mengatakan bahwa terpidana memiliki hak menyatakan pendapat meski telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Sesuai dasar laporan dan keterangan korban yang sudah dimintai keterangan, menyatakan adanya tindakan pencurian.
 
"Modus kejahatan pelaku yaitu menyamar dengan menjadi polisi gadungan. Dengan cara menilang kepada korban, pelaku kemudian dapat mengambil kendaraan korban di jalanan," jelas Kasat.[wid] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya