Berita

ilustrasi

Bisnis

Kurangi Konsumsi BBM, Wacik Minta Mobil Tua Dikandangain

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2013 | 09:14 WIB

Pemerintah justru menyalahkan penggunaan mobil tua sebagai biang kerok melonjaknya penggunaan BBM. Populasi kendaraan bermotor khususnya mobil, dituding sebagai salah satu faktor yang membuat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) meningkat.

   Hal ini juga membuat Indonesia selalu mengimpor BBM untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, selain produksi dalam negeri juga tak mencukupi.

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengusulkan, agar mobil-mobil yang sudah tua dan tidak layak jalan dimatikan. Dengan demikian, selain menghemat BBM, juga akan mengatasi kemacetan.


“Saya usul mobil mati, ini mobil di Indonesia lahir mulu, tidak mati-mati. Pada 1970 saja masih hidup dan berada di jalanan,” kata Wacik di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, hal ini berbeda sekali dengan negara lain yang mematikan mobilnya setelah 5-10 tahun pasca produksi.

“Mobil tua makin banyak, makin boros BBM. Di jalan juga kalau mogok bikin macet kanan kiri jalan,” jelas Wacik.

Untuk mengatasi hal tersebut, dia mengaku sudah berbicara dengan Menteri Perindustrian dan produsen mobil seperti Toyota, Daihatsu dan Suzuki agar memproduksi mobil baru dengan bahan bakar gas (BBG).

“Kami sudah bicara dengan Menteri Perindustrian (MS Hidayat), pikirkan dong bagaimana memproduksi mobil dengan produk baru bahan bakarnya pakai gas. Kalau nggak dual BBM dan BBG, ini biar kita bisa kerja untuk menghemat BBM,” tandasnya.

Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Keuangan Kementerian ESDM Djajang Sukarna menyatakan, Kementeriannya saat ini fokus dalam mengimplementasikan paket kebijakan ekonomi. Khususnya pada pelaksanaan pengembangan bahan bakar nabati (BBN) dan penyederhanaan perizinan yang dikeluarkannya. Hal ini dilakukan agar ekspor komoditi sektor ESDM dapat lebih diintensifkan.

Tentang paket kebijakan ekonomi yang baru saja dikeluarkan pemerintah, Djadjang menjelaskan, Kementerian ESDM telah menindak lanjuti dengan mengeluarkan Permen No.25 tahun 2013 tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No.32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lainnya.

Selain itu, juga untuk menindaklanjuti surat edaran Dirjen Mineral dan Batubara terkait ekspor mineral dan batubara. Antara lain menyangkut percepatan dan peningkatan mandatori pemanfaatan BBN dan kewajiban pemanfaatan BBN sebagai bahan bakar di dalam negeri. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya