Berita

ilustrasi

On The Spot

Banyak Kursi Di Ruang Rapat Yang Kosong

Walikota Undang Parpol Bahas Jumlah Pemilih
KAMIS, 05 SEPTEMBER 2013 | 09:25 WIB

Kursi-kursi di ruang pola di lantai dua kantor Walikota Jakarta Timur, banyak
yang kosong. Peserta pertemuan hanya menempati kursi yang berada di empat
baris pertama. Itu pun tak penuh.

Di panggung di muka ruangan ditempatkan meja panjang. Lima kursi yang disediakan di situ hanya empat yang terisi. Di samping kiri meja, layar putih dibentang untuk presentasi.

Pertemuan itu dipimpin Walikota Jakarta Timur HR Krisdianto. Ia duduk di muka ruangan rapat. Ia didampingi Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Timur Hamid Masud.

Meja itu juga ditempati perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Timur.

Walikota tampak kecewa melihat banyaknya kursi di ruangan rapat yang kosong. Padahal, pertemuan ini hendak membahas agenda penting: penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 untuk wilayah Jakarta Timur.

“Banyak utusan dari partai politik yang tidak hadir. Bagaimana pun setiap parpol juga bertanggung jawab atas semua proses pelaksanaan pemilu, bukan? Lain kali hendaknya bisa berkumpul dan membicarakan segala sesuatunya dengan lengkap dari semua unsur,” ujar Krisdianto.

Pertemuan itu juga dihadiri para camat se-Jakarta Timur dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah ini.

Pertemuan ini berubah ‘panas’ ketika Panwaslu Jakarta Timur mengungkapkan temuannya mengenai proses pendataan pemilih. Ketua Panwaslu Iflahah Zuhriyaten mengungkapkan, ada tiga kecamatan di yang rawan terjadi kesalahan pendataan calon pemilih.

Ia menyebut Kecamatan Ciracas, Kecamatan Cakung dan Kecamatan Makassar. “Masih begitu banyak warga yang belum terdata,” kata perempuan yang akrab disapa Ria itu.

Ria yang duduk di meja di atas panggung  lalu mengutip temuan parpol di Kecamatan Ciracas. “PDIP melaporkan dan menemukan 100 ribu warga di sana tidak didata dan belum terdaftar di DPS (daftar pemilih sementara),” ujarnya.

Jumlah penduduk di Kecamatan Ciracas sebanyak 200.806 jiwa. Jika temuan itu benar, maka hampir setengah penduduk di wilayah itu belum terdaftar sebagai pemilih.
“Kami juga sedang mengklarifikasi data itu, dan berharap PDIP Ciracas segera memberikan rincian itu,” kata Ria.

Berdasarkan hasil pemantauan di Kecamatan Ciracas, menurut Ria, pihaknya menemukan hal yang sama. “Separuhnya belum masuk DPS,” sebutnya. 

Ia lalu mencontohkan di Kelurahan Kebon Sayur terdapat 300 kepala keluarga yang belum terdaftar sebagai pemilih.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Jakarta Timur Jamaluddin mengakui pihaknya telah melaporkan hal itu.

 â€œNanti temuan itu akan terus diklarifikasi dan dikoordinasikan dengan Panwaslu dan juga KPU. Kami menyarankan agar warga yang belum terdaftar segera dilakukan pendataan,” ujar Jamaluddin.

Disebut-sebut banyak warga yang terdaftar sebagai pemilih di wilayahnya, Camat Ciracas Romi Sidharta pun memberikan penjelasan.

Menurutnya, pendataan warga masih berlangsung. Tercatat 100 ribu orang yang belum terdaftar itu lantaran mereka warga daerah lain. Ada yang berasal dari Depok, Tangerang, Karawang dan Cikampek.

Mereka, lanjut Romi, datang ke Jakarta untuk mencari pekerjaan dan berdomisili di Ciracas. Di wilayah ini juga ada beberapa industri yang merekrut  buruh dari berbagai daerah.

“Mereka itu memiliki KTP dari daerah asalnya masing-masing, bukan KTP DKI Jakarta. Lalu mereka juga menempati lahan milik PPD (Perusahaan Pengangkutan Djakarta) yang bukan hak dan kewenangan mereka untuk ditempati. Sampai saat ini status mereka masih diproses,” jelas Romi. Warga itu kerap menolak ketika didata.

Sementara untuk di Kebon Sayur, kata Romi, banyak pendatang yang menumpang tinggal di rumah saudara. KTP-nya masih daerah asal sehingga mereka tidak didata sebagai pemilih di wilayah ini. 

“(Mereka) numpang di KK (kartu keluarga) saudaranya,” katanya.

Romi mengatakan, persoalan pendatang ini tak bisa hanya diselesaikan oleh camat. Sebab, mereka datang dari berbagai daerah di luar Jakarta.

“Pembahasan status mereka itu sudah masuk ke wilayah kerja provinsi dan masih menunggu keputusannya,” jelas Romi.

Menanggapi banyak warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, Ketua KPU Jakarta Timur Nurdin mengatakan, siap berkoordinasi dengan PPK dan PPS untuk melakukan pendataan.

Jika diperlukan, kata Nurdin, untuk wilayah-wilayah yang disebut sebagai grey area itu akan dibuatkan TPS (tempat pemungutan suara) khusus.

Walikota Krisdianto mengatakan, Jakarta Timur merupakan barometer di DKI. Sebab, jumlah penduduknya paling banyak.

“Ada dua juta orang di Jakarta Timur. Makanya, pendataan pemilih harus dilakukan dengan baik,” tukas Krisdianto.

Satpol PP Dihalangi Copot Baliho Caleg

Panwaslu dan parpol mempersoalkan banyak warga di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Camat Ciracas Romi Sidharta balik mempersoalkan alat peraga yang dipasang caleg dan parpol di wilayahnya yang membuat kumuh.

Romi mengatakan, pihaknya sering melakukan operasi untuk pembersihan baliho, spanduk dan alat peraga lainnya yang tidak sesuai aturan. “Tetapi Trantib kami malah sering mendapat halangan dan pelarangan dari pihak-pihak yang memiliki alat peraga dan dari para pemilik baliho itu sendiri,” curhatnya.

Ia meminta Panwaslu turun tangan untuk menindak parpol maupun caleg yang memasang alat peraga sembarangan. Jika Panwaslu hendak menertibkan, bisa berkoordinasi dengan pihaknya. Romi akan menurunkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membantu penertiban.

Ketua KPU Jakarta Timur Nurdin mengatakan bahwa untuk pemasangan alat peraga harus mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013.

“Memang secara rinci dan detail belum dijelaskan di aturan itu mengenai ukuran bendera, baliho, spanduk dan penempatan yang spesifik di masing-masing wilayah,” ujar Nurdin.

Untuk alat peraga dan lokasi pemasangan, Nurdin mengatakan, masih menunggu arahan dari KPU Provinsi.  Ia tak mempersoalkan jika aparat Satpol PP menertibkan alat peraga itu.

Apalagi, ada Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang mengatur Ketertiban Umum (Tibum). Jadi, kata Nurdin, jika ada pemasangan baliho, bendera, spanduk dan alat peraga lainnya, bisa ditindak dengan mengacu kepada Perda itu.

“Sebab di dalam Perda itu juga diatur mengenai ketertiban, keindahan kota dan lain-lainnya,” kata Nurdin.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Jakarta Timur Jamaluddin mengatakan, pihaknya belum paham mengenai rambu-rambu pemasangan alat peraga partai dan caleg.

“Kami masih setengah-setengah mendapat informasi dan juga belum ada aturan yang dibuat,” ujarnya. Ia setuju jika pemasangan alat peraga diatur agar tertib. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

UPDATE

Anak Usaha Telkom Hadirkan DreadHaunt, Gim Bergenre Survival Horror

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:57

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

2 Jam 1 Meja

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:40

Dua Mantan Pegawai Waskita Karya Digarap Kejagung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:38

KPK Sita 7 Mobil dan Uang Rp1 Miliar usai Geledah 10 Rumah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:24

Bareskrim Bakal Bongkar Puluhan Artis dan Influencer Terlibat Promosi Judol

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:42

Mudahkan Warga Urus Paspor, Imigration Lounge Kini Hadir di Mal Taman Anggrek

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:19

KPK Cekal 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:52

Polisi Tangkap Penyekap Bocah 12 Tahun Selama Seminggu di Kalideres

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:42

KPK Usut Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 22:52

Selengkapnya