Berita

foto: net

Hukum

Hakim: Jaksa Berhak Tuntut TPPU Djoko Susilo

SELASA, 03 SEPTEMBER 2013 | 16:02 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak menuntut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, yang terjadi sebelum tahun 2010 atau sebelum perkara proyek pengadaan Simulator SIM tahun 2011.

Demikian sikap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi seperti dibacakan Hakim Anggota, Ugo, saat menjabarkan pertimbangan putusan Djoko dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Selasa, 3/9).

Menurutnya, dalam peraturan perundang-undangan tidak disebutkan secara tegas soal pembatasan waktu penyidikan dan pentuntutan tindak pidana dimaksud.


"Penggabungan penuntutan antara tindak pidana asal dan pencucian uang dalam berkas penuntutan dibolehkan, dan tidak secara tegas dibatasi waktu tindak pidana. Hal ini dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik menyidik perkara tindak pidana pencucian uang terdakwa Djoko Susilo sebelum 2010," kata dia.

Karenanya, hakim menyatakan tidak sepakat terhadap pernyataan tim penasehat hukum Djoko Susilo. Sebelumnya, kubu Djoko mempersoalkan kewenangan jaksa KPK menuntut perkara pencucian uang di bawah 2010, tanpa membuktikan tindak pidana asal.

"Terhadap pendapat tim penasihat terdakwa, majelis hakim tidak sependapat. Tidak wajib membuktikan tindak pidana asal buat mengusut tindak pidana pencucian uang," ujar Hakim Ugo. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya