Berita

MS Hidayat

Bisnis

Menperin Gandeng Polri Amankan Sektor Industri

KAMIS, 29 AGUSTUS 2013 | 09:29 WIB

Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, Kementerian Perindustrian menggandeng Polri untuk melakukan pengamanan objek vital nasional sektor industri
Penandatangan nota kesepahaman (MoU) kerja sama itu dilakukan oleh Menteri Perindustrian (MEnperin) MS Hidayat dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Kementerian Perindustrian, kemarin.

 â€œKeamanan dan rasa aman merupakan salah satu kunci keberhasilan suatu negara. Negara yang aman dan rakyat yang memiliki rasa aman dapat menghasilkan karya-karya positif untuk kemajuan bangsa,” ujar Hidayat.

Bekas Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu mengatakan, jaminan keamanan bagi industri membuat lancarnya kegiatan produksi bagi industri, termasuk karyawannya.

Bekas Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu mengatakan, jaminan keamanan bagi industri membuat lancarnya kegiatan produksi bagi industri, termasuk karyawannya.

Apalagi, kata dia, industri merupakan salah satu penopang ekonomi Indonesia yang cukup penting. Sebab, dalam lima tahun terakhir memberikan kontribusi sekitar 21 persen dari produk domestik bruto (PDB), dengan pertumbuhan rata-rata 6 persen per tahun.

Menurut menteri dari Partai Golkar itu, pencapaian tersebut salah satunya didukung oleh tingkat keamanan dan kenyamanan berinvestasi di Indonesia.

“Oleh karena itu, dukungan keamanan khususnya dari Polri dalam pengamanan pada objek vital di sektor industri menjadi sangat penting,” tegasnya.

Pengamanan yang sistematis sangat diperlukan oleh setiap objek vital, termasuk sektor industri. Hal ini disesuaikan dengan besarnya nilai investasi, luasnya lahan, jumlah karyawan, dan faktor-faktor lainnya.

Timur menjelaskan terkait kerja sama ini, setidaknya ada 38 industri dan 10 kawasan industri yang dilindungi. Dengan  perjanjian ini pula, Kapolri berkomitmen memberikan perlindungan secara optimal terhadap sektor tersebut.

Sementara itu, telah ditetapkan 38 industri dan 10 kawasan industri sebagai Objek Vital Nasional Sektor Industri melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian Nomor 620 Tahun 2012.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya