Sidang perdata kasus dugaan malpraktik yang dilakukan dokter Guntur dari RS Sahid Sahirman kepada atlit berkuda, Adinda Yuanita terus berlanjut.
Siang tadi (Rabu, 28/8), kuasa Hukum dari Adinda, Susy Tan memberikan replik atas jawaban dr. Guntur dalam persidangan pekan lalu, melalui kuasa hukumnya, Zubaidah Jubir. Dalam persidangan pekan lalu, Guntur mengatakan bahwa tanggung jawab dan beban hukum tidak bisa ditimpakan kepadanya. Menurutnya, malpraktik bisa saja ada pada dokter lainnya.
Zubaidah menuding Adinda adalah tipe pasien yang melakukan pengobatan lebih dari satu dokter untuk menangani penyakitnya. Bahkan Zubaidah memberikan Adinda istilah baru Doctor Shopping atau Jajan Dokter. Menurutnya tanggung jawab yang dilakukan oleh dokter pertama (dr. Guntur) itu digantikan oleh dokter yang menangani Adinda selanjutnya (dokter kedua), tanpa menyebutkan nama dokter yang dia maksud.
Menanggapi hal tersebut di Pengadilan Negeri Pusat, Susy Tan mempertanyakan pernyataan dr.Guntur tersebut. Dia menganggap pemberian istilah
Doctor Shopping adalah upaya dr. Guntur untuk melempar tanggung jawabnya kepada koleganya sendiri yang dalam istilah psikologisnya disebut
Scapegoating.
Susy pun meminta dokter Guntur untuk mempertanggungjawabkan tuduhan yang dilemparkan kepada kliennya itu dengan menyebut siapa saja nama dokter yang dia maksud sehingga mengakibatkan Adinda terkena
Cushing's Syndrome.
"Coba tolong sebutkan nama dokter tersebut, kita mau pembuktian. Kita tunggu saja nama-nama koleganya yang akan disebutkan oleh dr. Guntur bertanggung jawab terhadap korban malpraktik Adinda," ujar Susy.
"Ini merupakan suatu ucapan fitnah serta pelecehan," imbuhnya.
Susy mengatakan, pihaknya akan balik melaporkan dokter Guntur secara pidana dan mengajukan gugatan perdata untuk pencemaran nama baik karena menuding Adinda sebagai tipe
Doctor Shopping. Selain itu, Susy juga meminta putusan profesional kepada pengadilan agar Dr. Guntur tidak melakukan praktik selama proses hukum ini masih berjalan hingga mempunyai keputusan hukum yang tetap.
Sementara itu, kuasa hukum dr Guntur, Erick Pandapotan saat dikonfirmasi mengenai status kliennya tersebut di RS Sahid Sahirman, mengaku belum mengetahuinya.
"Kami akan konfirmasi ke sana," ujarnya.
Adinda yang terkena penyakit "
Iatrogenic Cushing Syndrome" atau gangguan yang terjadi akibat sangat rendahnya kadar kortisol dalam tubuh yang mengakibatkan wajahnya membengkak dan mati rasa. Selain itu tumbuh gundukan, daging pada punuk, badan biru-biru, mengalami tremor, sakit kepala yang luar biasa, berat badan naik secara drastis, serta ngilu pada tulang dan otot. Penyakit ini diketahui saat Adinda melakukan sejumlah pemeriksaan termasuk salah satunya tes darah khusus yang tidak ada di Indonesia ke dokter spesialis endokrinolog di Singapura.
Penyakit
Iatrogenic Cushing's Syndrome itu diduga merupakan akibat dari tindakan medis dokter spesialis tulang, dr. Guntur RS Sahid Sahirman tersebut. Semua hasil tes darah Adinda berada jauh dari batas normal.
[wid]