Berita

Olahraga

Pengacara Atlet Berkuda Tampik Kliennya Doctor Shopping

RABU, 28 AGUSTUS 2013 | 19:54 WIB | LAPORAN:

Sidang perdata kasus dugaan malpraktik yang dilakukan dokter Guntur dari RS Sahid Sahirman kepada atlit berkuda, Adinda Yuanita terus berlanjut.

Siang tadi (Rabu, 28/8), kuasa Hukum dari Adinda, Susy Tan memberikan replik atas jawaban dr. Guntur dalam persidangan pekan lalu, melalui kuasa hukumnya, Zubaidah Jubir. Dalam persidangan pekan lalu, Guntur mengatakan bahwa tanggung jawab dan beban hukum tidak bisa ditimpakan kepadanya. Menurutnya, malpraktik bisa saja ada pada dokter lainnya.

Zubaidah menuding Adinda adalah tipe pasien yang melakukan pengobatan lebih dari satu dokter untuk menangani penyakitnya. Bahkan Zubaidah memberikan Adinda istilah baru Doctor Shopping atau Jajan Dokter. Menurutnya tanggung jawab yang dilakukan oleh dokter pertama (dr. Guntur) itu digantikan oleh dokter yang menangani Adinda selanjutnya (dokter kedua), tanpa menyebutkan nama dokter yang dia maksud.


Menanggapi hal tersebut di Pengadilan Negeri Pusat, Susy Tan mempertanyakan pernyataan dr.Guntur tersebut. Dia menganggap pemberian istilah Doctor Shopping adalah upaya dr. Guntur untuk melempar tanggung jawabnya kepada koleganya sendiri yang dalam istilah psikologisnya disebut Scapegoating.

Susy pun meminta dokter Guntur untuk mempertanggungjawabkan tuduhan yang dilemparkan kepada kliennya itu dengan menyebut siapa saja nama dokter yang dia maksud sehingga mengakibatkan Adinda terkena Cushing's Syndrome.

"Coba tolong sebutkan nama dokter tersebut, kita mau pembuktian. Kita tunggu saja nama-nama koleganya yang akan disebutkan oleh dr. Guntur bertanggung jawab terhadap korban malpraktik Adinda," ujar Susy.

"Ini merupakan suatu ucapan fitnah serta pelecehan," imbuhnya.

Susy mengatakan, pihaknya akan balik melaporkan dokter Guntur secara pidana dan mengajukan gugatan perdata untuk pencemaran nama baik karena menuding Adinda sebagai tipe Doctor Shopping. Selain itu, Susy juga meminta putusan profesional kepada pengadilan agar Dr. Guntur tidak melakukan praktik selama proses hukum ini masih berjalan hingga mempunyai keputusan hukum yang tetap.

Sementara itu, kuasa hukum dr Guntur, Erick Pandapotan saat dikonfirmasi mengenai status kliennya tersebut di RS Sahid Sahirman, mengaku belum mengetahuinya.  

"Kami akan konfirmasi ke sana," ujarnya.

Adinda yang terkena penyakit "Iatrogenic Cushing Syndrome" atau gangguan yang terjadi akibat sangat rendahnya kadar kortisol dalam tubuh yang mengakibatkan wajahnya membengkak dan mati rasa. Selain itu tumbuh gundukan, daging pada punuk, badan biru-biru, mengalami tremor, sakit kepala yang luar biasa, berat badan naik secara drastis, serta ngilu pada tulang dan otot. Penyakit ini diketahui saat Adinda melakukan sejumlah pemeriksaan termasuk salah satunya tes darah khusus yang tidak ada di Indonesia ke dokter spesialis endokrinolog di Singapura.

Penyakit Iatrogenic Cushing's Syndrome itu diduga merupakan akibat dari tindakan medis dokter spesialis tulang, dr. Guntur RS Sahid Sahirman tersebut. Semua hasil tes darah Adinda berada jauh dari batas normal.[wid]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya