Berita

FOTO:NET

Dunia

Intervensi ke Suriah Mesti Berdasar Mandat Khusus PBB

SELASA, 27 AGUSTUS 2013 | 18:44 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

Inggris sama saja melanggar norma internasional jika betul-betul merealisasi ancamannya melakukan intervensi militer terhadap Suriah. Meskipun bagian dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Inggris tetap harus mendapat persetujuan dahulu dari PBB.

"Tidak mungkin (intervensi) itu dilakukan, itu jelas melanggar norma internasional dimana intervensi dalam bentuk apa pun dalam sebuah negara harus berdasarkan mandat PBB yang sangat khusus," jelas pengamat politik Timur Tengah, Ali Munhanif saat ditemui seusai kuliah umum di FISIP UIN Syarifhidayatullah, Jakarta, Selasa (27/8).

Ketentuan untuk resolusi itu berada di bawah pasal 7 dari UN Charter yang menyebutkan jika terjadi konflik kemanusiaan maka Dewan Keamanan PBB mendapat hak pertama untuk intervensi.


Lebih lanjut, dosen yang mengajar politik Timur Tengah di UIN Jakarta ini menyatakan, intervensi dunia internasional itu pun harus dilandasi bukti yang tegas bahwa rezim Bashar Al-Assad memang melancarkan serangan senjata kimia.

Dengan adanya bukti kuat penggunaaan senjata kimia di Suriah, menurut Ali, bukan tidak mungkin sikap China dan Rusia yang selama ini menentang keras intervensi dunia internasional justru balik mendukung.

"China dan Rusia pun sikapnya bisa berubah jika memang ada penggunaan senjata kimia di Suriah. Karena mereka tidak ingin dikecam menjadi negara yang diuntungkan dengan konflik ini," sambungnya.

Sebetulnya dengan ditemukan senjata kimia saja, sudah cukup jadi alasan untuk melakujan intervensi di Suriah. Tapi, lanjut Ali, tentu harus diikuti cara-cara yang etis yakni mandat PBB di bawah payung pasal 7 UN Charter.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya